FOTO: Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, NurhasimDEPOK - Peraturan Daerah (Perda) tentang izin mendirikan bangunan (IMB) di Kota Depok dianggap sebatas formalitas.
Pemerintah kota dinilai belum serius menyikapi perda yang dilanggar para pengembang perumahan.
"Umumnya pengembang mengabaikan terhadap pelanggaran perda tersebut. Membuat lucu, pemkot justru tak bersikap. Kalau ini dibiarkan, ya sama saja pemkot juga melanggar," Ketua Komisi A DPRD Kota Depok Nurhasim belum lama ini.
Berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2013 setiap pengembang tidak boleh melakukan kegiatan pembangunan di Kota Depok. Sebelum, mengurus perizinan dan menyetor lahan sebesar 2 persen dari luas tanah yang dikuasai. Itu untuk permakaman umum kepada pemkot.
"Mandulnya pelaksanaan perda itu, karena komitmen para pemangku jabatan di tingkat eksekutif minim. Sehingga para pengusaha dengan mudahnya melanggar," tegasnya.(irw)