DEPOK - Cuma menerima uang sebesar Rp200 ribu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Situmorang, menuntut terdakwa narkotika atas nama Yasir Abdul Ghofur selama 13 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Dalam amar yang dibacakan JPU, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kejadian itu berawal pada Senin (2/10/2017) sekira pukul 15.30 WIB, Opah Edy (belum tertangkap) datang ke rumah terdakwa memberikan satu plastik warna putih. Lalu Opah Edy naik ke lantai atas sambil berkata, Sir (terdakwa) numpang atas ya mau ada pesanan nih. Lalu di jawab terdakwa 'iyah Opah Edy'.
Setelah itu, sekitar pukul 18.30 WIB, Opah Edy memanggil terdakwa ke lantai atas. Selanjutnya, Opah Edy berkata, Sir (terdakwa) ntar titip barang dulu ya. (Gue (Ey) mau antar pesanan dulu dekat sini' lalu terdakwa menjawab, 'boleh Opah Edy tapi jangan lama-lama ya',” terangnya kepada Radar Depok.
Setelah membuat paket sabu-sabu, terdakwa membantu Opah Edy merapikan paket sabu, dan bungkusan koran berisi ganja ke dalam kantong plastik yang terdakwa rapikan lalu disimpan di tumpukan pakaian kotor. Sebelum pergi, Opah Edy memberikan uang sejumlah Rp200 ribu kepada terdakwa.
Kemudian sekitar pukul 21.30 WIB saat sedang nonton televisi, tiba-tiba pintu rumah terdakwa diketuk oleh Anggota Kepolisian Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Selanjutnya, kamar terdakwa digeledah dan ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi shabu dengan berat brutto 43,60 gram; satu plastik klip yang di dalamnya terdapat empat plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat brutto 1,320 gram; satu plastik klip berisi shabu dengan berat brutto 1,27 gram; satu plastik klip berisi shabu dengan berat brutto 0,76 gram; satu plastik warna hitam berisi kertas warna coklat berisi daun ganja kering dengan berat brutto 19,25 gram, satu buah timbangan elektrik warna hitam dan satu buah HP Samsung GTE warna putih.
“Dengan demikian JPU menuntut terdakwa selama 13 tahun penjara,” kata JPU M Situmorang. (rub)