IRWAN/RADARDEPOK BATAS : Petugas dari Kementerian PUPR mematok batas Situ Pedongkelan, kemarin.DEPOK - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mematokan batas Situ Pedongkelan, yang berlokasi di Kelurahan Tugu, Cimanggis, kemarin. Dalam pelaksanaan pematokan tersebut, Kementerian PUPR didampingi dari Dinas PUPR Kota Depok, unsur kecamatan, kelurahan, bhabinkamtibmas, babinsa, LPM, pokdarwis, RW, hingga RT setempat.
Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Situ Pedongkelan, Ichwanuddin mengutarakan, tujuan dari pematokan tersebut untuk mengamankan batas-batas situ yang merupakan aset negara. Jangan sampai luas situ makin hari makin berkurang, akibat pembangunan yang dilakukan masyarakat di sekitar situ.
"Ya memang harus diukur dan dipertegas batasnya. Kalau nggak, bisa habis diakuin masyarakat,” kata Ichwanuddin, kepada Harian Radar Depok, kemarin.
Kepala Bidang SDA DPUPR, Citra Indah Yulianti mengatakan, pematokan situ dilakukan untuk penataan situ yang ada di Depok.
Selain itu juga untuk mengetahui batas pembatasan kaitan garis sepadan situ, dan mengecek situ yang sudah bersertifikat atau belum.
“Namun itu kegiatan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung- Cisadane (BBWSCC), kami hanya mendampingi saja,” kata Citra.
Kegiatan Kementerian PUPR melalui BBWSCC mematok situ di Depok mendapatkan sambutan positif dari wakil rakyat Depok.
“Sudah seharusnya apa yang dilakukan oleh BBWSCC dalam pematokan lahan situ di Depok. Untuk menjaga luas lahan situ yang ada,” ungkap Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Depok, Rienova Serry Donie, kepada Radar Depok, kemarin.
Tak dipungkiri bahwa Komisi B DPRD pernah melakukan pengecekan ke salah satu situ yang ada di Kota Depok. Walhasil, kondisinya ada pergeseran luasan situ yang berubah, tidak sesuai dengan luas situ berdasarkan siteplan yang ada.
“Kami sangat setuju BBWSCC melakukan pengecekan dan pematokan lahan situ. Sejak awal Komisi B mendorong untuk melakukan pematokan. Serta kami pun pernah beraudiensi dengan BBWSCC, terkait setu-situ di Kota Depok,” ungkapnya.
Jika hasil pematokan lahan situ oleh BBWSCC, ada warga yang mengklaim memiliki sertifikat tanah sesuai siteplan, maka pemerintah harus segera mengambil langkah.
Caranya, dengan duduk bareng melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Negara (BPN) dan DPRD Kota Depok untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Apalagi sudah ada Peraturan Daerah (Perda) soal Pariwisata Alam, yang mengatur dan melindungi situ sebagai daerah resapan.
“Bila terjadi pergeseran lahan langkah yang dilakukan adalah duduk bareng antara Pemkot, DPRD, dan BPN,“ bebernya.
Lalu lanjutnya, Kota Depok memiliki visi dan misi kota yang nyaman, unggul, dan religius, tentunya dalam konteks untuk menyelesaikan permasalahan harus dilakukan kerjasama dengan komunikasi yang baik.(irw)