DEPOK - Hari ini tiga saksi dalam kasus Korupsi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kelurahan Sukamaju, Cilodong akan dihadirkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Ketiga saksi yang akan memberikan keterangan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Depok.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus RTLH, Tohom Hasiolan mengatakan, akan menghadirkan tiga saksi dalam sidang lanjutan karus korupsi RTLH di Kelurahan Sukamaju, Cilodong. Ketiga ASN itu antara lain, Kasi Perumahan dan Permukiman Bidang Tata Bangunan, Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim) Kota Depok, Suwandi, Bendahara Hibah Bansos Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Ramli, dan Kasubag Keuangan BKD Kota Depok, Sri Irianti.
Ketiganya menurut Tohom, akan dimintai keterangan terkait aliran dana yang diterima ketiga terdakwa Kasus Korupsi RTLH, hingga akhirnya diduga diselewengkan. Dia juga berharap dari keterangan saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan dapat menemukan titik terang dalam menyelesaikan kasus tersebut. “Dalam keterangan saksi besok (hari ini) kami akan memanggil tiga saksi, yang ketiganya merupakan ASN Kota Depok,” tegas Tohom.
Sebelumnya, ketiga terdakwa korupsi RTLH, Agustina Tri Handayani, Tajudin, dan Aulia tidak bisa berkata-kata saat sidang dakwaan, Senin (21/5) kemarin. Ketiganya tidak mengajukan keberatan di Pengadilan Tipokor Bandung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tohom Hasiolan terdakwa telah melanggar Primer pasal 2 ayat 1 UU 31 1999 jo UU 20 2001 Tentang pemberantantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(rub)