metropolis

Satpol PP Depok Jaring 14 Kupu-kupu Malam

Kamis, 31 Mei 2018 | 11:36 WIB
IRWAN/RADAR DEPOK
DIAMANKAN : Satpol PP Kota Depok mengamankan perempuan pekerja seks komersil (PSK) di Jalan Arif Rahman Hakim, Kecamatan Beji, Rabu (30/5) dini hari. DEPOK - Korps penegak perda kembali mengamankan tiga perempuan pekerja seks komersil (PSK). Sebelumnya, Satpol PP Kota Depok mengamankan 11 PSK. Artinya, sepanjang ramadan sudah 14 PSK terjaring razia. Penangkapan PSK dilakukan saat operasi senyap berupa pemantauan tempat hiburan malam dan razia minuman keras , Rabu (30/5) dini hari. Kasatpol PP Kota Depok, Yayan Arianto mengatakan, selama  operasi senyap berdasarkan perintah dan surat edaran walikota,  masih ada panti pijat yang beroperasi di bulan Ramadan ini. Dia menyebutkan, mengamankan tiga PSK di tempat panti pijat Green Spa yang berada di bawah flyover (FO) di Jalan Arif Rahman Hakim, Beji, Depok. “Kami amankan tiga perempuan yang diduga PSK,” kata Yayan, kepada Harian Radar Depok kemarin. Selama Ramadan Satpol PP telah mengamankan 14 PSK. Mereka diamankan dan didata lalu dibina oleh pihak Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok. Sedangkan, pemilik dan pengelola panti pijat diberi peringatan keras, agar tidak kembali membuka usahanya selama Ramadan ini. Bahkan kata dia, pengelola dan pemilik panti pijat akan diajukan ke pengadilan dengan dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring). Karena melanggar Perda mengenai ketertiban umum, dan Perda Depok tentang pariwisata. "Jika masih juga beroperasi Ramadan, dalam pemantauan kami ke depannya, maka bukan tidak mungkin tempat usahanya kami segel," tegas Yayan. Kabid Ketenteraman Masyarakat Transmas Tibum dan Pamwal Satpol PP Depok, Kusumo menambahkan, pihaknya juga tak lupa menyita botol miras selama Ramadan ini. Sebab, fakta di lapangan sejumlah pemilik warung jamu yang kedapatan masih menyediakan miras di Bulan Ramadan ini. “Operasi senyap Rabu (30/5) dini hari kami menyita 60 botol miras sejumlah warung jamu di Depok,” kata Kusumo. Larangan beroperasinya usaha hiburan malam di Depok selama Ramadan, kata Kusumo, tertuang dalam Perda Depok Nomor 16 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan. Pasal 46 ayat 7 Perda tersebut menyebutkan bahwa khusus bagi bar, kelab malam, diskotek, karaoke/rumah bernyanyi, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan. "Ke depan selama Ramadan, pemantauan dalam operasi senyap ini akan terus kami lakukan," papar Kusumo. (irw)

Tags

Terkini