metropolis

Cijago Tawar Murah Tanah Baru, Kota Depok

Kamis, 31 Mei 2018 | 11:45 WIB
RUBIAKTO/Radar Depok
MENOLAK: Sejumlah Warga menolak harga ganti rugi tanah dan bangunan yang akan dibangun jalan tol Cijago Seksi III, di Balai Rakyat, Kecamatan Sukmajaya. DEPOK - Pembesan lahan Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi III ditolak pemilik lahan, kemarin. Keladinya, harga ganti rugi yang telah ditentukan tim apresial di Kelurahan Tanah Baru, Beji terlalu murah. Salah satu pemilik lahan di Tanah Baru, Ngatno mengatakan, tidak setuju dengan harga yang sudah ditetapkan tim apresial, karena harga yang ditawarkan terlalu rendah. Ngatno mengatakan, padahal sebelumnya tanah dan bangunan yang dimilikinya sudah dihitung, dan harga yang ditetapkan kemarin jauh lebih rendah dari harga yang ditawarkan sebelumnya. "Ini kok harganya jadi lebih rendah, sebelumnya kan sudah dihitung, kenapa jadi turun," kata Ngatno kepada Harian Radar Depok, kemarin. Ngatno mengatakan, saat ini tanahnya seluas 57 meter hanya diganti Rp216.600.000, atau hanya dihargai Rp3,8 juta per meter. Padahal sebelumnya kurang lebih dihargai sekitar Rp5 juta per meter. Sementara itu, pemilik lahan lainnya, Suyadi Tata Bahari mengaku, belum sepakat dengan harga yang ditentukan. Dia masih berpatokan dengan harga yang ditetapkan kepada warga Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji. "Kita berpatokan saja sama warga Kukusan yang sudah lebih dulu mendapat ganti rugi," terang Suyadi. Dia mengatakan, sebelumnya warga Kelurahan Kukusan sudah mendapat ganti rugi, dan harga yang ditawarkan lebih besar dari yang diterima Tanah Baru. Sehingga kemungkinan dirinya akan menolak harga yang sudah ditetapkan. "Harganya masa lebih tinggi yang di Kukusan," tegas Suyadi. Berbeda dengan Ngatno harga tanah Suyadi dihargai lebih tinggi, karena berada di sisi jalan dan dapat masuk mobil. “Tanah saya dihargai Rp5 juta permeter, padahal di kelurahan Kukusan harganya bisa sampai Rp 8 sampai Rp 10 juta per meter,” bebernya. Menimpali hal ini, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Depok, Sutanto menyebutkan, telah menggelar musyawarah dengan warga, sekaligus menyerahkan harga tanah dan bangunan yang sudah ditetapkan. "Kami menyampaikan ganti rugi harga tanah yang sudah ditetapkan, yang di ganti harga tanah, harga bangunan, dan tanaman," kata Sutanto. Sementara, jika warga tidak setuju dengan harga yang sudah ditetapkan, BPN menyediakan waktu sanggahan selama 14 hari kedepan, yang bisa diajukan ke Kantor BPN Kota Depok. "Jika selama 14 hari masa sanggahan warga masih juga tidak setuju, silahkan ajukan ke pengadilan untuk dilakukan konsinyasi," kata Sutanto kepada Radar Depok.(rub)

Tags

Terkini