AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK TERUS DIKERJAKAN : Pekerja menggunakan alat berat meratakan bangunan yang tersisa di kawasan proyek Tol Cinere – Jagorawi (Cijago) Seksi III di Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo.DEPOK - Pembebasan lahan TOl Cinere-Jagorawi (Cijago) seksi III kembali disoal. Gara-garanya, Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Tol Cijago tidak trasparan terkait pemberian judul pertemuan warga belum lama.
Anggota Paguyuban Wiama Cakra-Cijago (PWCC), Surya Gunawan mengatakan, P2T Tol Cijago yang belum lama menyelenggarakan pertemuan dengan warga dengan judul ‘musyawarah bentuk ganti kerugian pengadaan tanah jalan Tol Cinere Jagorawi Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji’. Namun inti acara yang sebenarnya adalah pemberian amplop besaran nilai ganti rugi. Itupun diberikan diakhir acara, warga tidak berkesempatan menyampaikan keberatan di forum.
“Kami menyimpulkan adanya beberapa ketidakpatutan Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Tol Cijago terkait pembebasan lahan Cijago,” kata Surya kepada Radar Depok.
Dengan kondisi demikian, masyarakat terdampak Tol Cijago di Kelurahan Tanah Baru dapat mengajukan class action. Ini untuk membatalkan pemberian ganti rugi karena diberikan dengan cara melawan hukum.
“Kami meminta P2T agar forum selanjutnya tidak ada upaya pengelabuan judul acara dengan isi acara, sehingga masyarakat tidak merasa dibohongi. Pengelabuan nama acara malah menimbulkan kekecewaan karena warga, apalagi nilai ganti kerugian variasinya cukup lebar. Meskipun ada masa sanggah tetap lebih baik jika transparan,” tegasnya.
Sebelumnya, Sejumlah warga di beberapa RW di Kelurahan Tanah Baru, Beji, yang terkena pembebasan lahan Jalan Tol Cinere – Jagorawi (Ciijago) menolak mentah-mentah harga ganti rugi yang diajukan tim apresial dari Pemkot Depok.
Penolakan warga itu disampaikan saat melakukan musyawarah berkaitan kelanjutan proyek pekerjaan jalan tol Cijago yang sudah terkatung-katung sejak beberapa tahun. Mereka menilai banyak kejanggalan dalam penentuan harga ganti rugi lahan yang terkena dari tim apresial sebelumnya.
“Kami jelas menolak bila ganti rugi lahan hanya ditetapkan sebesar Rp 3,8 juta/meter. Sebab, sebelumnya pernah disampaikan beberapa tahun lalu mencapai Rp 5 juta/meter hingga Rp 10 juta/meter, belum termasuk bangunan dan tanaman,” kata Ratno, warga Kelurahan Tanah Baru, Beji.
Menurut dia, ganti rugi sebesar Rp 3,8 juta/meter jelas warga yang terkena pembebasan lahan bakal tidak setuju karena terlalu rendah dan yang mengherankan kok harga ganti rugi yang disampaikan dalam musyawarah sekarang jauh dari harga yang ditawarkan setahun lalu.
“Lahan saya sudah diukur dan dihitung hanya memiliki luas sekitar 57 meter dan harganya pun sudah ditetapkan dua tahun lalu tapi sekarang malah harga yang ditetapkan tim apresial baru malah jauh turun dari harga sebelumnya,” kata bapak dua anak ini yang merasa heran dengan adanya kejanggalan penentuan harga ganti rugi lahan untuk Tol Cijago di Kota Depok.(rub)