IRWAN/RADARDEPOK SITA SEMUA : Satpol PP Kota Depok menyita miras di Simpang Uki Jalan Licin, Kecamatan Pancoranmas, kemarin.DEPOK - Peredaran minuman keras (Miras) belum habis di Kota Depok saat Ramadan. Faktanya kemarin, korps penegak perda kembali menyita 302 botol miras dari berbagai merek di tiga titik berbeda. Tiga titik operasi itu, Simpang Uki Jalan Kali Licin Kecamatan Pancoranmas, Toko Sinta di Kecamatan Sukmajaya, dan Toko Slamet Jalan Lucky Abadi di Kelurahan Tugu, Cimanggis.
Kasatpol PP Depok, Yayan Arianto menyebutkan, ratusan botol miras berhasil diamankan dalam operasi senyap anggota Satpol PP Depok selama Ramadan ini. Terutama pekan kemarin Satpol PP menyita 304 botol miral di tiga titik lokasi.
"Di Simpang Uki kami amankan 211 botol berbagai merek, Sukmajaya Toko Sinta 30 botol, dan Toko Slamet depan Brimob Kelurahan Tugu ada 60 botol," kata Yayan kepada Harian Radar Depok, kemarin.
Tentunya dalam operasi senyap Satpol PP Depok dibantu masyarakat untuk menekan peredaran miras di Depok.
Selain itu, Yayan berencana akan menertibkan bangunan liar sekitar Rumah Sakit (RS) Sentra Medika.
Semua bangunan akan dibongkar sebab Presiden Indonesia Joko Widodo akan datang meninjau lahan Radio Republik Indonesia (RRI), untuk pembangunan Universitas Islam Indonesia Internasional (UIII).
"Rabu (6/6) besok RI 1 rencana datang untuk melihat lahan pembangunan UIII," kata Yayan.Untuk itu, Satpol PP Depok siap siaga menertibkan bangli di sepanjang Jalan Raya Bogor."Rencana Senin dan Selasa anggota kami lakukan penertibanya" ucap Yayan.
Lanjut dia lagi, berencana menertibkan pedangang kaki lima (PKL) dan 20 bangli di Jalan Margonda.
Kata dia, penertiban tersebut berada di depan Ramayana yang sudah tutup ke arah utara.
"Mulai dari Ramayana yang bangkrut ke Utara sampai Jalan Raya Juanda ada 17 PKL dan 20 bangunan, rencana besok (hari ini) dibongkar," ungkapnya.
Kabid Ketenteraman Masyarakat Transmas Tibum dan Pamwal Satpol PP Depok Kusumo mengatakan, 304 botol miras dari tiga titik pihaknya juga mendata dan menyita identitas para pemilik atau pengelola toko yang kedapatan menjual miras.
Hal itu dilakukan untuk menyeret mereka ke meja hijau, karena tindak pidana ringan atau tipiring, berupa pelanggaran Perda Kota Depok Nomor 6 Tahun 2008, tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Sesuai Perda, ancaman hukumannya adalah denda maksimal Rp 50 juta, dan atau kurungan maksimal selama tiga bulan.
"Dengan begitu, diharapkan ada efek jera yang timbul dan dirasakan, sehingga pemilik toko tidak mau lagi menjual miras," terangnya.(irw)