metropolis

THR ASN-Dewan Depok Rp28 Miliar

Senin, 4 Juni 2018 | 11:33 WIB
AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
AKTIFITAS PULANG KERJA : Sejumlah ASN sedang beraktifitas di kawasan Kantor Balaikota Depok saat jam pulang kerja. DEPOK - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Anggota DPRD Kota Depok bakal dapat durian runtuh. Kemarin, Badan Keuangan Daerah (BKD) Depok pastikan tunjangan hari raya (THR), 6.736 ASN dan 50 Anggota DPRD cair sebelum libur 8 Juni. "Dana THR ini dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang masuk ke Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok," kata Kepala BKD Kota Depok, Nina Suzana kepada Harian Radar Depok, Ahad (3/6). THR untuk ASN dan anggota DPRD tahun ini berbeda dengan tahun lalu. Tahun ini ada kebijakan Pemerintah Pusat yakni dibayarkan penuh berikut tunjangan, hal itu sama juga dengan para anggota legislatif Depok. Namun, pembayaran THR tersebut sesuai golongan ASN. "Kalau 2017 hanya dibayarkan gaji pokoknya saja," ucap Nina. Pemberian THR kepada ASN dan anggota DPRD, kata Nina, akan diberikan sebelum libur Idul Fitri 1439 Hijriyah. "Terakhir masuk kerja tanggal 8 Juni, jadi sudah diberikan semua melalui transfer ke nomor rekening masing-masing," beber dia. Menurut Nina, pemberian THR juga berpengaruh pada dinas terkait pengajuan THR plus tunjanganya. BKD sudah siap menerima laporan pengajuan THR ASN dan DPRD Depok. "Mulai Rabu (6/6) dinas-dinas sudah bisa mengajukan ke BKD," tegas Nina. Terpisah, Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Depok, Fitri Hariono mengaku, belum mengetahui jumlah THR tahun ini yang didapatkan, khususnya bagi para anggota DPRD Depok. Terpenting kata dia, pemberian THR bagi ASN dan anggota legislatif sesuai aturan keputusan Kemendagri dan Keputusan Presiden RI. "Kami belum tahun berapa percisnya dana yang disalurkan, karena belum ada omongan dari Pemkot Depok," kata Fitri, kepada Radar Depok, kemarin. Meski begitu, berdasarkan keputusan Kemendagri dan Presiden RI bahwa pemberian THR diberikan dari dana APBD masing-masing pemerintah kota, dan kabupaten. Jadi, sambung dia, THR ini diberikan dari gaji pokok dan tunjangan lainya berdasarkan aturan yang ada di tahun ini. "Diperkirakan THR didapat legislatif Depok sekitar Rp4 juta peranggota dewan. Termasuk ketua dan wakil ketua. Tapi saya kurang percis rincianya berapa, karena gaji pokok sekitar Rp2,2 juta peranggota dewan, dan plus tunjangan. Diperkirakan total sekitar Rp4 jutaan," tutur dia.(irw)  

Tags

Terkini