IST FOR RADAR DEPOK DISEGEL : Satpol PP Depok ditemani Anggota DPRD Depok Selamet Riyadi saat melakukan penyegelan perumahan di kawasan Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan. Selas(5/6).DEPOK - Korps penegak perda tak henti-hentinya menumpas pelanggar aturan. Kemarin, sasaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel dua perumahan : Danu Residence dan Garuda Residence di Kelurahan Pasir Putih, Sawangan. Keduanya disegel lantaran terbukti belum mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kasatpol PP Kota Depok, Yayan Ariyanto mengatakan, untuk hari ini (kemarin), telah menyegel dua perumahan yang didalamnya telah berdiri puluhan bangunan di kawasan, Kelurahan Pasir Putih. Pertama menyegel Perumahan Danu Residence. Dari 30 bangunan baru 2 yang memiliki IMB, lainnya kami segel untuk diproses lebih lanjut agar masyaraat taat hukum dan retribusi masuk ke Kota Depok.
Lalu, juga menyegel Perumahan Garuda Residence, ada 28 bangunan rumah. ”Kami segel ini semuanya berada di kawasan Pasir Putih, Sawangan,” kata dia.
Yayan menegaskan, penyegelan disaksikan langsung pihak pengelola atau pengembang dan berakhir kondusif.
“Sempat ada oknum ormas yang protes disegel, apa kaitannya dia, tetap kita segel,” ujarnya.
Sebelumnya, Satpol PP Depok juga sempat menyegel apartemen Aparkost di wilayah Beji dan perumahan Cinere Park View karena belum memiliki IMB.
“Ya minggu depan mungkin ada lagi (yang disegel). Rata-rata mereka beralasan ijinnya sudah ada yang ngurus, karena itu mengimbau untuk mengurus sendiri agar jelas,” tegas Yayan.
Kepala Bidang Ketenteraman Masyarakat, Ketertiban Umum dan Pengamanan Pengawalan (Transmas Tibum dan Pamwal) Satpol PP Depok, Kusumo mengatakan, perumahan yang akan disegel sudah didata tinggal melakukan penyegelan. “Tapi di jelang Idul Fitri kita off dulu nanti dilajutkan usai Lebaran. Termasuk bangunan liar di Depok,” kata Kusumo singkat.(irw)