metropolis

Pemkot Depok Resmi Gugat Pembeton Kecamatan

Minggu, 10 Juni 2018 | 10:54 WIB
IRWAN/RADARDEPOK
DIGUGAT : Inilah penampakan jalan masuk Kecamatan Limo yang dibeton salah satu warga, karena dinilai lahan tersebut miliknya. DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi mengugat Suganda yang mengklaim lahan di akses jalan masuk kantor Kecamatan Limo. Sejak April hingga kemarin, Suganda dinilai sudah mengganggu pelayanan di kantor pemerintahan, karena membeton jalan masuk kecamatan. Kelapa Bagian Hukum Setda Kota Depok, Selviadona mengatakan, Pemkot Depok sudah secara resmi menggugat salah seorang warga yang mengklaim dan menutup jalan akses ke kantor kecamatan. Pemberian berkas tersebut kata dia, diberikan ke PN pada Jumat (8/6). "Sudah kami daftar gugatan, kami serahkan ke PN," kata Selviadona, kepada Radar Depok, Sabtu (9/6). Hal sama juga diungkapkan, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Nina Suzana. Menurutnya, berkas gugatan prihal aset pemkot di akses jalan kantor Kecamatan Limo sudah diserahkan ke PN Depok. Menurut Nina, gugatan yang didaftarkan Bagian Hukum Pemkot Depok itu berdasarkan atas sejumlah bukti sebagai dasar gugatan. "Yang kami gugat kepemilikan lahan yang diklaim Bapak Suganda," kata Nina. Meski begitu, Nina enggan membeberkan dasar bukti apa yang dimiliki pihaknya untuk melakukan gugatan. Sebab klaim kepemilikan lahan oleh Suganda cukup kuat berdasarkan sertifikat hak milik lahan atas nama ayahnya Joyo. "Bukti sebagai dasar gugatan, ada di bagian hukum," kata Nina. Dengan gugatan itu menurut Nina pihaknya, menguji apakah benar lahan yang selama ini menjadi akses jalan masuk Kecamatan Limo, adalah milik Suganda atau justru sebenarya menjadi aset Pemkot Depok. "Kami terima apapun keputusan PN Depok nanti" kata Nina. Keputusan pemkot menggugat Suganda ke PN Depok, atas polemik kepemilikan akses jalan di Kecamatan Limo setelah sebelumnya pihaknya menggelar rapat koordinasi dengan kepolisian, Kejari dan BPN Kota Depok. Dengan gugatan ini, kata Nina diharapkan pihaknya memiliki dasar untuk membongkar pagar drum beton yang dibuat Suganda. Sehingga akses jalann ke Kecamatan Limo, bisa kembali terbuka. Nina memastikan nantinya Pemkot Depok akan menerima apapun putusan PN Depok terkait kepemilikan lahan di akses jalan masuk ke Kecamatan Limo. "Jika itu memang milik Suganda, biar pengadilan yang menentukannya," kata Nina.(irw)

Tags

Terkini