metropolis

Dua Pemuda Jual Celurit Diterkam Jaguar Depok

Senin, 11 Juni 2018 | 10:48 WIB
IST FOR RADARDEPOK
DITANGKAP : Tim Penjaga Gangguan dan Anti Kerusuhan (Jaguar) Polresta Depok mengamankan dua pemuda di depan Pool PPD, Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Minggu (10/6) dinihari. DEPOK - Tim Penjaga Gangguan dan Anti Kerusuhan (Jaguar) Polresta Depok mengamankan dua pemuda di depan Pool PPD, Kelurahan Baktijaya, Sukmajaya, Depok, Minggu (10/6) dinihari. Kedua pemuda diketahui menawarkan dan menjual senjata tajam jenis celurit melalui media sosial (Medsos). Kepala Tim Jaguar Polresta Depok, Iptu Winam Agus menjelaskan, awalnya telah menerima laporan masyarakat adanya akun media sosial, yang menawarkan menjual senjata tajam jenis celurit ukuran besar. "Lalu anggota menyamar menjadi calon pembeli. Mereka menjual senjata tajam dengan sistem cash on delivery atau COD," kata Winam kepada Harian Radar Depok, kemarin. Menurut, Winam petugas yang menyamar menjadi pembeli sepakat akan membeli celurit yang ditawarkan keduanya seharga Rp 300 Ribu. "Lalu petugas yang menyamar janjian dengan mereka dan disepakati transaksi di depan PPD Bakti Jaya, Depok," kata Winam. Begitu keduanya tiba di tempat yang disepakati itu, Tim Jaguar langsung membekuk mereka. Namun, saat itu kedua pemuda warga Beji, Depok itu tidak membawa senjata tajam celurit yang mereka tawarkan dan hendak dijual. "Alasannya mereka takut dituding membawa sajam untuk tawuran. Sehingga sajamnya disimpan di rumah," terang Winam. Akhirnya, petugas berhasil mengamankan sajam jenis celurit dari rumah salah satu pemuda yang diamankan. Meski begitu kata Winam setelah diperiksa keduanya baru kali ini berupaya menjual celurit. Sehingga dipastikan mereka bukanlah pemasok khusus senjata tajam jenis celurit ke kelompok remaja, dan pemuda di Depok yang kerap tawuran selama Ramadan belakangan ini. "Sehingga keduanya kami kembalikan ke keluarga masing-masing setelah sebelumnya dilakukan pembinaan," ucapnya.   Winam berharap ada efek jera yang mereka rasakan sehingga tidak akan mengulangi perbuatannya.(hmi)

Tags

Terkini