SAMPAIKAN ASPIRASI: Warga Perumahan Taman Anyelir 3 di Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong, melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor pemasaran Grand Depok City, kemarin. Warga menuntut sarana dan prasarana diperbaiki. (Inset) PT Surya Inti Propertindo melakukan mediasi dengan perwakilan pengunjuk rasa. DEPOK – Puluhan warga Perumahan Taman Ayelir (TA) 3 RW11, Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong, mengelar aksi demo di kantor pemasaran Grand Depok City (GDC), kawasan Kecamatan Sukmajaya, Jumat (20/7). Warga meminta kepada pihak pengembang untuk menepati janji yakni, infrastruktur fasos-fasum agar diperbaiki. Demo dimulai sejak pukul 09.00 WIB dengan berbagai tulisan di spanduk yang dibawa warga. “Kami lakukan demo menuntut tanggung jawab PT Surya Inti Propertindo untuk memperbaiki prasarana, saranan, dan utilitas umum dengan layak,” kata Ketua RW11, Achierudin Akiel kepada Radar Depok. Warga menggelar aksi demo karena beberapa dasar. Pertama, Perumahan Taman Ayelir 3 masih menjadi tanggung jawab developer. Sebab aset perumahan yakni fasos-fasum belum diserahkan kepada Pemerintah Kota Depok. Berdasarkan peraturan daerah, paling lambat satu tahun setelah masa pemeliharaan harus diserahkan kepada pemerintah daerah. Aturan tersebut tertuang dalam Perda Nomor 14 Tahun 2013 tentang Penyerahan Sarana, Prasarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Pemukiman oleh pengembang.
-