AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK PROTES WARGA : Warga saat melintas di depan banner dengan tanda tangan warga untuk melakukan penolakan atas lahan fasos-fasum yang sebelumnya lapangan dibuat perumahan cluster.DEPOK - PT Timah selaku pengembang Komplek Timah di RT6/12 Kelurahan Tugu, Cimanggis masih irit bicara menyikapi penolakan penghuni. Padahal, adanya gelombang penolakan fasos-fasum lapangan disulap menjadi perumahan baru jelas-jelas melanggar Perda No 14 Tahun 2013 tentang Penyerahan Fasos-Fasum kepada Pemerintah Daerah dan Perda Izin Membangun Bangunan (IMB).
Saat dikonfirmasi, Humas PT. Timah, Anggi Budiman Siahaan belum bisa menjelaskan prihal persoalan tersebut. "Baik dan terimakasih dan salam hormat. Saya masih dalam perjalanan mohon waktu saya kabari kembali ya," kata Anggi Budiman Siahaan singkat kepada Harian Radar Depok, kemarin.
Sementara, Anggota Komisi A DPRD Kota Depok Hamzah menegaskan, tidak bisa dong dijadikan perumahan lagi di atas lahan fasos-fasum, karena sudah sesuai site plan awal. Hamzah menyarankan, warga Perumahan Timah melaporkan kasus ini kepada pihak DPRD Depok yakni Komisi A. Sehingga bisa diselesaikan permasalahan.
"Jelas sudah salah pihak PT. Timah kalau begitu. Sesuai Perda bisa dikenakan sanksi kurungan tiga bulan dan denda maksimal Rp50 juta," bebernya.
Dalam permasalah ini, kata dia jelas PT Timah melanggar Perda No 14 Tahun 2013 tentang Penyerahan Fasos-Fasum kepada Pemerintah Daerah dan Perda Izin Membangun Bangunan (IMB).
Perlu diketahui sebelumnya, penghuni Komplek Timah RT6/12 Kelurahan Tugu, Cimanggis resmi mengirimkan surat penolakan penggusuran lapangan oleh pengembang, ke Pemkot Depok Selasa (24/7). Bila dalam beberapa pekan tidak ada tindakan, penghuni akan menempuh jalur hukum dan mengadu ke anggota DPR RI.
Wakil Ketua RT6/12 Kelurahan Tugu, Nasikhin menegaskan, jika tidak ada perkembangan persoalan yang sudah diadukan ke pihak Pemkot Depok. Maka, warga akan menempuh jalur hukum, dengan meminta bantuan dengan lawyer dan mengadu kepada anggota DPR RI.
"Langkah ini sudah kami lakukan ke lawyer, bertepatan dengan diundangnya ke PT Timah di Jakarta untuk tidak lanjut pertemuan sebelumnya," kata dia.
Menurutnya, sesuai site plan, lahan lapangan masuk di kawasan fasos-fasum. Lalu ada bukti jual beli aset yakni fasos-fasum, meski belum diserahkan dan ada perumahan site plan baru. Maka warga, tegas dia, untuk tahapan selanjutnya akan melaporkan PT. Timah ke Bareskrim Polri. "Belum bisa kami lakukan mengingat belum ada bukti jual beli asset negara. Karena kami baru dapat brosur iklan, belum ada bentuk transaksi," tegasnya.(irw)