metropolis

Pemkot Depok Kick Balik Petamburan

Kamis, 2 Agustus 2018 | 13:03 WIB
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Depok, Nina Suzana DEPOK - Melihat adanya celah. Pemkot Depok bakal melakukan gugatan ke PT Petamburan. Apalagi ditambah, adanya pengakuan Ketua Koperasi Bina Karya, yang tidak mengakui hasil keputusan sidang sengketa lahan Pasar Kemirimuka yang telah dinyatakan inkrah. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Depok, Nina Suzana mengaku, selalu mengikuti hasil persidangan Derden Verzet, antara pedagang yang menggugat PT Petamburan. “Saya selalu mengikuti perkara dan materi dalam persidangan,” kata Nina kepada Harian Radar Depok, kemarin. Dia juga mengatakan, untuk mengajukan gugatan terhadap hasil yang sudah inkrah, itu merupakan hak pedagang melalui gugatan Derden Verzet. Tentunya, dengan tujuan untuk mempertahankan tanah negara dan kios-kios milik pedagang. “Itu hak pedagang, karena mereka ingin mempertahankan tanah negara, yang berdiri kios-kios milik pedagang,” ucap mantan Kasatpol PP Depok ini. Selain itu, Pemkot Depok juga sedang menempuh upaya hukum, untuk menyelesaikan kisruh lahan Pasar Kemirimuka. “Pemkot sedang menempuh upaya hukum, salah satunya dengan menggugat PT Petamburan ke PN, dengan bukti baru dalam fakta persidangan Derden Verzet,” tegasnya. Sementara itu, sebelumya jawaban Terlawan III, Koperasi Pasar Bina Karya dalam sidang mendengarkan jawaban terdakwa tak disangka-sangka. Selasa (31/7), di sidang lanjutan Derden Verzet sengketa lahan Pasar Kemirimuka, Beji.  Koperasi Pasar Bina Karya menolak pernyataan Efendi Gani selaku pendiri koperasi dalam memberikan keterangan sidang sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Ketua Koperasi Pasar Bina Karya, M Syahrir mengatakan, pihak Koperasi Pasar Bina Karya menolak pernyataan Koperasi Bina Karya yang sebelumnya disampaikan Efendi Gani, pada persidangan Kamis (28/6) dan persidangan Kamis (12/7). “Efendi Gani tidak memiliki kapasitas untuk menjawab kepentingan Koperasi Bina Karya dalam persidangan,” kata M Syahrir kepada Harian Radar Depok. Dia juga mengatakan, tindakan Efendi Gani pada perkara no.36/Pdt.G/2009/PN.Bgr Jo No.256/Pdt/2010.Pt.Bdg Jo. No.695K/Pdt/2011 Jo. No.476PK/Pdt/2013 yang sudah memiliki ketetapan hukum inkrah, adalah tindakan individual tanpa koordinasi dengan Koperasi Pasar Bina Karya. “Efendi hanya pendiri, dan pengurus koperasi masih ada. Tidak ada satupun ketentuan yang menyatakan badan pendiri bisa dapat mewakili kepentingan hukum koperasi,” kata M Syahrir. (rub)

Tags

Terkini