AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK DIPROTES WARGA : Suasana pabrik pewangi laundry yang diprotes warga di kawasan Jalan Keadilan, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoranmas, kemarin.DEPOK – Penghuni Pesona Madani bingung bukan kepalang dengan sikap Korps Penegak Perda. Biasa tampil garang, kini terkesan lemah lembut dalam menghadapi CV Mawar Cipta Mandiri di Jalan Keadilan Kelurahan Rangkapanjaya Baru, Pancoranmas. Apalagi, sampai-sampai Satpol PP memberikan waktu tiga bulan kepada pabrik deterjen laundry tersebut untuk pindah lokasi.
Kuasa hukum penghuni Pesona Madani, Ibnu Abas Ali mengaku, mempertanyakan sikap pemerintah yang seolah membiarkan CV Mawar Cipta Mandiri tetap beroperasi. Warga menyesalkan pernyataan Kabid Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Depok, Kusumo yang menyatakan memberi waktu selama tiga bulan untuk pindah lokasi.
Pernyataan tersebut patut dipertanyakan, sebab menurutnya sebagai penegak perda mestinya Satpol PP Depok bertindak tegas terhadap CV.Mawar Cipta Mandiri. Padahal secara nyata, pabrik tersebut melanggar Perda No.1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok Tahun 2012-2032 dan Perda No.3 Tahun 2013 tentang Pedoman Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup.
Ibnu Abas mengatakan, Satpol PP Kota Depok mengetahui mediasi yang dilakukan di Kantor Kelurahan Rangkapanjaya Baru, 9 Maret 2018. Pihak Penanggungjawab CV. Mawar Cipta Mandiri telah berjanji akan melakukan relokasi dalam jangka waktu 2 bulan, yaitu 9 Maret sampai 09 Mei 2018.
“Namun sampai dengan hari ini CV Mawar Cipta Mandiri tetap saja melakukan produksi yang menimbulkan bau menyengat, dan membuat pusing dan mual terhadap warga Pesona Madani. Pasti ada sesuatu itu,” tegas dia kepada Harian Radar Depok, kemarin.
Lebih anehnya lagi, sambungnya meskipun telah ada Surat Lurah Rangkapanjaya Baru pada 17 Juli 2018, yang intinya memerintahkan Pimpinan CV Mawar Cipta Mandiri untuk memberhentikan kegiatan produksi. Namun, Satpol PP Kota Depok terkesan melakukan pembiaran terhadap kegiatan yang dilakukan CV. Mawar Cipta Mandiri.
“Satpol PP Kota Depok harusnya tegas untuk melakukan penyegelan/penutupan terhadap usaha produksi CV Mawar Cipta Mandiri. Karena selain tidak mempunyai izin lingkungan, juga bertentangan dengan konsep Tata Ruang Wilayah Rangkapanjaya Baru yang masuk dalam wilayah pemukiman,” papar Ibnu Abas.
Dia juga menyesalkan, pernyataan Kabid Pelayanan dan Perizinan DPMTSP Kota Depok yang seolah olah tidak jujur memberikan informasi kepada publik. Sebab, DPMTSP Kota Depok menerbitkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah dan Tanda Daftar Perusahaan kepada CV. Mawar Cipta Mandiri tertanggal 19 Maret 2018.
Anehnya karena SIUP dan TDP tersebut terbit setelah dilakukannya mediasi antara pihak warga Pesona Madani, Pimpinan CV. Mawar Cipta Mandiri, Bhabinkamtibmas Polsek Pancoranmas, Ketua RT/RW, Tokoh Masyarakat, Lurah Rangkapanjaya Baru di Kantor Kelurahan pada Tanggal 9 Maret 2018 yang difasilitasi oleh Lurah H. Budi Muhammad.
Artinya, pihak kelurahan tidak memberikan rekomendasi terhadap proses penerbitan SIUP dan TDP CV. Mawar Cipta Mandiri. “Kesimpulan kami, aneh karena pihak yang mestinya memiliki kewenangan penindakan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Malah melakukan pembiaran,” papar Ibnu Abas.
Sebelumnya, Kabid Pelayanan dan Perizinan DPMTSP Kota Depok, Amanullah Sarwi menegaskan, pihaknya belum pernah mengeluarkan izin operasional untuk CV Mawar Cipta Mandiri. Namun, perusahaan tersebut pernah mengajukan izin, tetapi izin tidak sampai selesai. Alasannya, perusahaan belum melengkapi berkas yang kurang.
“Persyaratanya kurang, yaitu izin lingkunganya. Sehingga tidak disetujui,” kata Sarwi kepada Radar Depok, di kantornya, Jumat (3/8).
Selain itu lanjut Sarwi, perusahaan tersebut pernah bertempat di bawah flyover Arif Rahman Hakim. Karena ada persoalan oleh oknum akhirnya pindah ke wilayah Kelurahan Rangkapanjaya Baru, Pancoranmas.
“Sudah lama mereka mengajukan, tapi tidak tembus. Kami memberikan pelayanan sesuai aturan yang ada,” tutur Sarwi.
Terpisah, Kabid Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Depok Kusumo menegaskan bahwa CV Mawar Cipta Mandiri sudah dipanggil terkait tidak ada izinya. Menurut dia, pihak perusahaan sudah kooperatif prihal perizinan, tapi tidak tembus karena masih ada kekurangan persyaratannya.
Dalam pertemuan tersebut bahwa perusahaan akan pindah dari lokasi awal. “Tapi minta untuk tunggu sampai tiga bulan,” singkat Kusumo.(rub)