AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK DIPROTES WARGA : Suasana pabrik pewangi laundry yang diprotes warga di kawasan Jalan Keadilan, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoranmas, kemarin.DEPOK - Wakil rakyat kecewa dengan sikap Korps Penegak Perda, yang terkesan lemah lembut terhadap CV Mawar Cipta Mandiri. Kemarin, Anggota DPRD Kota Depok meminta segera menindak tegas pabrik di Jalan Keadilan, Kelurahan Rangkapanjaya Baru (RJB), Pancoranmas yang tidak ada izin Amdal dan warga.
"Kegiatan usaha apa pun yang ditolak oleh warga dan tidak mendapatkan izin tidak boleh operasi," kata Anggota DPRD Dapil Pancoranmas, Mazhab HM, kepada Radar Depok, kemarin.
Apa lagi, kata dia, kegiatan usaha tersebut berada di tengah-tengah warga dan memproduk limbah. "Harus disegel bukan dipanggil, karena itu usaha tanpa izin. Langsung segel tidak perlu ada negoisasi. Karena ditolak warga dan tidak berizin," kata dia.
Menurutnya, meski ada SIUP, dan TDP bukan izin operasional. "Harus tertib lah harus ada Amdalnya," ucap dia.
Terpisah, Kabid Tranmastibum Satpol PP Kota Depok, Kusumo mengaku, sudah melakukan pemanggilan pihak CV Mawar Cipta Mandiri. Lalu hasilnya mereka mengantongi SIUP dan TDP. "Penertiban belum karena mereka nengantongi SIUP dan TDP . Sedang saya pelajari dulu," kata dia.
Selain itu, mereka mau mengurus semua perizinannya tapi ada kendala tidak ada izin warga sekitar. "Makanya mereka mau pindah ke Citeureup, mereka mengajukan dan membuat pernyataan akan pindah saja tiga bulan kedepan," kata dia.
Warga yang sakit diduga karena perusahaan tersebut akibat wanginya, tidak mau diajak berobat. Bahkan, dibiayai oleh pihak perusahaan. "Mereka nggak mau itu pernyataan dari pihak CV Mawar, coba kalau mau kan enak diagnosa dokternya itu bisa kita pakai kalau benar sakitnya itu dampak dari kegiatan CV Mawar. Kalau diagnosanya gara-gara limbah Satpol PP mudah menindaknya," beber Kusumo.
Meski begitu pihak CV Mawar, kata dia, mengakui belum ada izin. Maka itu, Satpol PP juga harus berkoordinasi dengan kelurahan dan kecamatan dan dinas yang mengeluarkan izin serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). "Jangan sampai Satpol PP dituntut balik secara hukum oleh mereka. Karena ini akan berdampak hukum juga. Kami juga akan konsultasi dengan bagian hukum," tutupnya. (irw)