metropolis

Kejari Depok Kenalkan UU ITE di Sekolah

Jumat, 24 Agustus 2018 | 11:25 WIB
RUBIAKTO/ Radar Depok
ANTUSIAS: Pelajar SMAN 13 Kota Depok sangat antusias mengikuti kegiatan yang diadakan oleh Kejari Depok. DEPOK - Memberi pemahaman hukum sejak dini. Kejaksaan Negeri melalui Kasi Intel melakukan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Kamis (23/8). Bertema Kenali Hukum, Jauhi Hukuman, JMS blusukan ke SMA Negeri 13 Kota Depok di Jalan Padurenan, Cimanggis. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Depok, Kosasih mengatakan, tim Intelijen Kejari Depok mengambil tema dalam kegiatan tersebut Kenali Hukum, Jauhi Hukuman. Karena menurutnya pengenal hukum sejak dini sangat baik bagi perkembangan pelajar. Sehingga pelajar sudah mampu mengenali mana yang dilarang, tidak mudah tersandung masalah hukum. “Kami menjelaskan berbagai masalah hukum yang kerap dialami para pelajar, belum lagi kami juga memberi pemahaman terkait masalah hukum yang biasa terjadi,” kata Kosasih kepada Harian Radar Depok, kemarin. Dalam kegiatan tersebut diikuti 50 siswa perwakilan dari siswa SMA Negeri 13 Kota Depok. Diharapkan dari kelimapuluh siswa yang mengikuti kegiatan, dapat menyampaikan kembali kepada teman-temannya yang tidak mengikuti kegiatan. Dalam kegiatan tersebut, Tim intelijen Kejari depok melakukan pemaparan materi yang lebih spesifik tentang Institusi Kejaksaan RI, Pengenalan tentang hukum, UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan Undang-undang ITE. “Yang kami jelaskan sebagian besar terkait masalah hokum yang paling dekat dengan dunia pelajar dan remaja,” kata Kosasih. Selain itu, pihaknya juga memberikan kesempatan untuk tanya jawab te rkait masalah hukum yang dialami anak-anak. “Siswa sangat antusias mengikuti acara, sehingga acara berjalan sangat baik,” pungkas Kosasih. (rub)

Tags

Terkini