IST DALAM PENYELIDIKAN: Pengelola Apartemen Margonda Residence 2 mangkir dari panggilan polisi terkait kasus prostitusi online di apartemen tersebut.DEPOK – Kasus prostitusi di Apartemen Margonda Residence 2, Jalan Raya Margonda, kembali terulang.
Polresta Depok memanggil pengelola apartemen pada Jumat (24/8). Namun, panggilan kepolisian tidak diindahkan pengelola Apartemen Margonda Residence.
“Dia (pengelola apartemen, red) berhalangan hadir hari ini (kemarin, red). Dia minta waktu sampai hari Senin untuk datang ke kantor polisi,” ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Depok, Kompol Bintoro, Jumat (24/8).
Bintoro menegskan, jika pada hari Senin (27/8) pengelola apartemen tidak datang lagi, kepolisian akan melakukan panggilan kedua.
Menurut Bintoro, pihak kepolisian tidak segan-segan untuk menjemput pengelola apabila mangkir dari panggilan selanjutnya. “Kalau tidak datang kita akan panggil kedua dan bahkan surat perintah membawa,” ucap Bintoro.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Depok berencana memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk pengelola Apartemen Margonda Residence 2 dalam penyelidikan kasus dugaan prostitusi online di apartemen tersebut.
Pemanggilan dilakukan untuk mengetahui apakah apartemen tersebut sering digunakan para PSK untuk lakukan praktek prostitusi.
“Ya tentunya, baik penjual kamar, pemilik kamar maupun pengelola apartemen akan segera kita panggil. Karena memang kamar-kamar apartemen itu sengaja disewakan,” kata Bintoro. (irw)