metropolis

1.900 Pemotor Langgar Lajur Cepat

Selasa, 28 Agustus 2018 | 11:23 WIB
DEPOK - Sebanyak 1.900 pengedara sepeda motor melanggar, saat melintas jalur cepat Jalan Raya Margonda. Banyaknya pendendara yang melanggar diketahui ketika menggelar razia rutin selama sepekan. Kasat Lantas Polresta Depok, Kompol Sutomo mengatakan, ribuan pengendara sepeda motor itu merupakan jumlah yang terjaring dalam razia rutin selama satu pekan, dari (20/8) hingga Sabtu (25/8). Razia tersebut digelar di sejumlah titik Jalan Raya Margonda, seperti pertigaan Ramadan dan di Tugu Selamat Datang Kota Depok. Jumlah pelanggar sepeda motor yang masuk jalur cepat ini tinggi, hampir dua ribu. “Meski sudah terpasang larangan rambu lalu lintas, pengendara masih banyak melanggar," kata Sutomo kepada Harian Radar Depok, Senin (27/8). Menurutnya larangan pengendara sepeda motor melintas di jalur cepat bertujuan untuk mengurangi tingkat kecelakaan. Ia berharap, larangan hasil kerja sama Satlantas Polresta Depok dan Dinas Perhubungan Kota Depok dapat dipatuhi pengendara. "Sebelum ada larangan kan sudah dikaji terlebih dahulu. Jadi pelarangan sepeda motor masuk jalur cepat ini enggak asal. Pelarangan sepeda motor melintas di jalur cepat di Margonda sebagai upaya dalam menekan angka kecelakaan," ujarnya. Selain menjaring pengendara sepeda motor yang melintas di jalur cepat, razia juga menertibkan pengendara ojek online yang parkir di bahu jalan. Kanit Turjawali Satlantas Polresta Depok, Iptu Fitri menyebut, penertiban itu guna mengurangi kemacetan di Jalan Raya Margonda, terutama pada jam sibuk. "Selain karena Margonda termasuk kawasan tertib lalu lintas. Ojek online yang parkir dan mangkal di bahu jalan ini ditertibkan. Untuk pengendara yang melawan arus juga akan kita tilang," tutur Fitri.(irw)

Tags

Terkini