IMMAWAN/RADAR DEPOK KERJASAMA: Kepala BPJS Kesehatan Cabang Depok, Maya Febriyanti Purwandari bersama Dinas PMPTSP Kota Depok, Yulistiani Mochtar usai penandatanganan perjanjian kerja sama di Warung Pasta, kemarin.DEPOK – BPJS Kesehatan Kota Depok resmi menjalin kerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, di Warung Pasta kemarin. Merajut kebersamaan tersebut perihal optimalisasi penyelenggaraan program jaminan Kesehatan Nasional satu pintu (JKN-SP). Dengan begitu, melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut, setiap badan usaha berbadan hukum diwajibkan melindungi pegawainya dengan jaminan BPJS Kesehatan. Baik itu badan usaha baru, maupun badan usaha berizin yang hendak memperpanjang izin usahanya.
“Untuk badan usaha yang ingin memperpanjang izin usaha, wajib mengurus jaminan kesehatannya terlebih dahulu,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Depok, Maya Febriyanti Purwandari kepada Harian Radar Depok, kemarin.
Maya menerangkan, kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan Pusat dengan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan tentang optimalisasi penyelenggaraan JKN.
“Di Depok, sudah ada aturan Pemerintah Kota tentang ini dalam Peraturan Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial bagi Pemberi Kerja Melalui Mekanisme PTSP,” ujarnya.
Menurut Maya, pihaknya menargetkan 15.000 pekerja di Kota Depok dapat terlindungi oleh program ini. Baik itu pekerja di badan usaha berskala kecil, sedang, maupun besar.
”Targetnya, ya semuanya harus terlindungi. Agar mudah ditangani ketika sakit,” imbuhnya.
Sementara, Kepala Dinas PMPTSP Kota Depok, Yulistiani Mochtar merasa diuntungkan atas jalinan kerja sama ini. Sebab, dengan sistem yang akan dibentuk, pihaknya dapat langsung memeriksa perizinan badan usaha yang ada di Kota Depok.
Kemudian, bila ditemukan perusahaan yang belum dilindungi JKN, dapat ditindaklanjuti oleh BPJS Kesehatan bekerja sama dengan kejaksaan dan badan pengawas.
”Intinya, pengusaha yang mendirikan perusahaan harus memberikan perlindungan kepada pegawainya,” pungkasnya.(mg2)