metropolis

Izin Terminal Sementara Diperpanjang?

Jumat, 31 Agustus 2018 | 11:15 WIB
AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
TAK BERMASALAH : Sejumlah kendaraan angkutan kota saat berada di kawasan Terminal sementara Kota Depok yang berada di dekat Stasiun Depok Baru. DEPOK - Pembangunan Terminal Terpadu Kota Depok, tengah dibangun PT Andyka Investa, ditargetkan selesai 2019. namun, pihak pengembang mengklaim izin bisa diperpanjang sampai 2023 mendatang. “Tiang pancang dan alat berat sudah berada di kawasan terminal. Kami upayakan tahun depan selesai lah, ini kan bukan proyek sangkuring. Ada beberapa struktur yang harus memenuhui kaidah struktur,” kata Direktur PT. Adyka Investa, Nano Sumarsono  kepada Harian Radar Depok, kemarin. Dalam hal pinjam pakai lahan terminal sementara yang dikabarkan ada persoalan antar PT. KAI dan Kementrrian Perhubungan. Dia menegaskan tidak ada masalah. Lahan yang dipinjam pakai itu digunakan untuk dijadikan terminal sementara tidak ada masalah, terkait lahan yang pinjam pakai. “Itu pendapat saya. Jelas negara kita ada dua regulator pemerintah pusat, daerah dan operator. Jadi izinya ke Kemenhub dan Kementerian Keuangan. Suratnya atas nama Pemerintah Kota Depok, masalah lahan ini aset negara,” tegasnya. Izin lahan sambung dia, selama lima tahun berdasarkan undang-undang. Sebelumnya kata dia, sudah diberikan izin dua tahun dimulai pada 2016 yang habis pada 2018. Lalu diberikan izin ke dua pada 2018, nah habis pada 2023. “Ditanda tangani Juli, tidak ada putus kontrak,” ucapnya. Sebelumnya, demi mengantisipasi terjadinya kemacetan di Jalan Arif Rahman Hakim. Dinas Perhubungan Kota Depok, akan melakukan rekayasa lampu lalu lintas atau traffic light, di terminal sementara depan Stasiun Depok Baru. “Kami akan buat itu (rekayasa lampu lalu lintas) terkait adanya pemindahan aktivitas dari Terminal Depok, Jalan Margonda Raya, ke terminal sementara di depan Stasiun Depok Baru,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana. Dadang mengatakan, pihaknya akan menambahkan 10 detik di lampu hijau Ramanda, Jalan Arif Rahman Hakim, kecuali pada jam sistem satu arah. “Kalau sistem satu arah nanti seluruh kendaraan umum akan diarahkan berputar di perumahan depan Perumahan Pesona Khayangan,” kata dia. Lalu lintas angkutan umum akan masuk dari Jalan Margonda ke arah Stasiun Depok Baru, lalu keluar ke Jalan Arif Rahman. Sementara itu, bus besar akan masuk melalui Margonda dan keluar kembali di Margonda. “Iya karena pintu keluar di Arif Rahman Hakim untuk angkot. Jadi semua bus besar untuk sementara keluar masuk melalui Margonda sebelum dipindah ke Jalan Jati Jajar,” ucap Dadang.(irw)

Tags

Terkini