IRWAN/RADAR DEPOK DITERTIBAKAN: Satpol PP Kota Depok menertibkan lapak para pedagang di Jalan Raya Proklamasi Depok, kemarin (12/9).DEPOK – Bangunan liar (Bangli) dan lapak para pedagang di sepanjang Jalan Raya Proklamasi Depok II Tengah, Kecamatan Sukmajaya dibongkar Satpol PP Kota Depok, kemarin (12/9).
Para pedagang sempat menolak dan merengek agar tempat usahanya tidak dibongkar, alasannya karena belum memiliki tempat pengganti usaha.
“Tolong lah pak jangan dibongkar. Saya belum dapat lokasi penganti untuk pindah dari sini,” ucap Tini, pemilik warung nasi di Jalan Raya Proklamasi, Depok II Tengah.
Menurut Tini sampai saat ini belum mendapatkan lokasi baru untuk berjualan, kalaupun ada lokasinya terlalu jauh dari tempat semula.
“Beri kami beberapa hari mencari lokasi baru,” kata Tini yang berharap kayu atau tempat jualannya bakal dibongkar sendiri secepatnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Depok Yayan Arianto didampingi Kasietranstibum setempat Kusumo mengatakan, program penertiban sudah direncanakan sejak lama setelah pemilik lapak diberi surat peringatan.
“Kami sudah memberikan waktu toleransi cukup lama tapi tidak juga diindahkan,” ujar Yayan kepada Radar Depok.
Puluhan petugas Satpol PP langsung membongkar lapak dan bangli serta membantu pemilik warung mengangkat barang dagangan dan membongkar tempat jualannya.
Yayan menegaskan, pihaknya tidak main bongkar dan tertibkan saja bangunan tapi sudah melalui tahapan baik teguran lisan dan tertulis hingga memberikan surat peringatan agar pemilik pindah dan membongkar sendiri tempat usahanya.
"Ada 13 unit bangunan liar dan 22 lapak jualan yang ditertibkan karena mengganggu ketertiban umum dan berada dipinggir jalan atau jalur hijau," kata dia.(irw)