metropolis

Warga Depok Minta Eksekusi Lahan Cijago Ditunda

Jumat, 28 September 2018 | 11:12 WIB
IST FOR RADARDEPOK
PROTES: Sejumlah kepala keluarga yang terdampak pembebasan lahan jalan tol Cijago, membawa keranda mayat saat berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Kota Depok, kemarin (27/9). DEPOK - Sekitar 60 kepala keluarga yang terdampak pembebasan lahan Jalan Tol Cijago di Kelurahan Kukusan, dan Bhakti Jaya membawa keranda mayat ke Pengadilan Negeri Kota Depok, sebagai simbol matinya hati nurani penegak hukum di Kota Depok, Mereka meminta agar eksekusi pembebasan lahan Jalan Tol Cijago ditunda, sampai keputusan hukum inkracht. Salah satu Koordinator Forum Koordinasi KOrban Tol Cinere Jagorawi (Forkot Cijago), Untung Prayoga mengatakan pihaknya meminta agar PN berlaku adil dengan menunda eksekusi sebelum adanya pembayaran ke warga. “Kami memohon dilakukan penangguhan eksekusi sampai ada keputusan tetap dalam gugatan yang sedang berjalan di Pengadilan,” kata Untung kepada Radar Depok. Mereka meninta Ketua PN Depok untuk menunda Ekselusi dan melakukan pengosongan rumah di Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya, dan Kelurahan Kukusan Kecamatan Beji sampai ada Putusan Hukum tetap. “Jika tetap dilakukan eksekusi, kami akan tetap mempertahankan rumah kami, dengan cara apapun,” papar Untung. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Sobandi mengatakan terkait eksekusi pihaknya sudah ditetapkan, dan sesuai denganprosedur. “Tapi dengan adanya masukan dari warga (demo,red) itu nanti kita akan pelajari lagi, apakah memang perlu ditunda atau bagaimana,” kata Sobandi. Sedangkan, terkait pembayaran, sebenarnya uang ganti rugi sudah dititipkan di Pengadilan Negeri Kota Depok, melalui konsinyasi. “Tapi kan warga tidak mau, dan sedang mengajukan gugatan, meskipun ada beberapa orang yang sudah mengambil haknya,” papar Sobandi. Terkait eksekusi dirinya mengaku sudah ada pelepasan hak antara pemengang hak melalui BPN. “Sudah ada pelepasan haknya yang kami terima dari B{N< dan kami tinggal menjalankan itu,” kata Sobandi. Masalah ganti rugi tidak ada hubungannya dengan tanah lagi, karena sudah ada surat pelepasan tanah dari BPN. “Masalah gugatan, bukan lagi masalah tanah, tapi warga meminta tambahan gantirugi, karena menurut mereka yang sudah diberikan tidak sesuai dengan harga tanah saat ini,” kata Sobandi. Kalau masalah gugatan menurutn ya bukan lagi masalah sengketa lahan. “Walaupun mereka nantinya menang dalam gugatan, kan yang dipermasalahkan bukan tanah lagi, tapi penambahan uang gantirugi,” pungkas Sobandi. Diberitakan sebelumnya, di tengah-tengah tol di Kelurahan Kukusan, Beji masih ada beberapa rumah yang kokoh. Akibat sikap membangkakngnya itu, panitia pembebasan lahan malah berani melawan hukum. 27 bidang tanah yang tergerus Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi II itu, akan dibongkar padahal ganti rugi belum dilakukan. Parahnya, saat ini saat ini masalah tersebut sedang dimeja hijaukan. (rub)

Tags

Terkini