metropolis

Korban Cijago Ontrog Kementerian Agraria

Kamis, 18 Oktober 2018 | 11:50 WIB
AHMAD FACHRY.RADAR DEPOK
BELUM SELESAI : Tampak terlihat suasana pembangunan proyek jalan Tol Cijago Seksi II di kawasan Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji. DEPOK - Merasa dicuekin. Sekitar 60 kepala keluarga (KK) yang terdampak pembebasan lahan Jalan Tol Cijago di Kelurahan Kukusan, dan Kelurahan Bhakti Jaya akan menggeruduk kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Pusat, Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (18/10). Perwakilan warga, Syamsudin mengatakan, akan mengadu ke kantor Kementerian Agraria Tata Ruang/BPN Pusat, Kamis (18/10). Merasa aspirasinya tidak didengar dia mengaku akan mengadu ke mentri. “Saya mau adukan masalah kami ke menteri, kami butuh keadilan,” kata Syamsudin kepada Harian Radar Depok, kemarin. Dia mengatakan, warga sudah bersiap untuk melakukan aksi di Kementerian Agraria. Dia berharap dapat bertemu menteri untuk menyelesaikan ganti rugi lahan miliknya. Mereka meminta agar eksekusi pembebasan lahan Jalan Tol Cijago ditunda, sampai keputusan hukum inkracht. “Kami memohon dilakukan penangguhan eksekusi sampai ada keputusan tetap dalam gugatan yang sedang berjalan di Pengadilan,” katanya. Sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Sobandi mengatakan terkait eksekusi pihaknya sudah ditetapkan, dan sesuai dengan prosedur. “Tapi dengan adanya masukan dari warga (demo,red) itu nanti kita akan pelajari lagi, apakah memang perlu ditunda atau bagaimana,” kata Sobandi. Terkait pembayaran, sebenarnya uang ganti rugi sudah dititipkan di Pengadilan Negeri Kota Depok, melalui konsinyasi. “Tapi kan warga tidak mau, dan sedang mengajukan gugatan, meskipun ada beberapa orang yang sudah mengambil haknya,” papar Sobandi. Terkait eksekusi dirinya mengaku sudah ada pelepasan hak antara pemengang hak melalui BPN. “Sudah ada pelepasan haknya yang kami terima dari BPN dan kami tinggal menjalankan itu,” kata Sobandi. Masalah ganti rugi tidak ada hubungannya dengan tanah lagi, karena sudah ada surat pelepasan tanah dari BPN. “Masalah gugatan, bukan lagi masalah tanah, tapi warga meminta tambahan gantirugi, karena menurut mereka yang sudah diberikan tidak sesuai dengan harga tanah saat ini,” kata Sobandi. Kalau masalah gugatan menurutnya bukan lagi masalah sengketa lahan. “Walaupun mereka nantinya menang dalam gugatan, kan yang dipermasalahkan bukan tanah lagi, tapi penambahan uang gantirugi,” pungkas Sobandi. (rub)

Tags

Terkini