RAZIA APARTEMEN : Petugas saat membawa hasil urin usai melakukan razia gabungan di Apartemen Mares 1, Jalan Margonda Raya, Jumat (26/10) malam. DEPOK - Guna menekan angka penyalahgunaan Narkoba di Kota Depok. BNNK Depok, lakukan Razia Bersih Narkoba (Bersinar), di apartemen Margonda Residence (Mares) I. Hasilnya, BNNK Depok mendapati pemuda dengan KTP Lombok, memiliki satu paket sabu-sabu. Kepala BNNK Depok, AKBP Rusli Lubis mengatakan, saat dilakukan tes urin di Margonda Residence I, dengan jumlah 780 kamar. BNNK Depok mendapati satu buah paket sabu di kamar 412, yang sedang ditempati Ilhamdan. Saat dilakukan tes urin yang bersangkutan juga positif mengandung avetamin. "Kami menemukan satu paket sabu, dan tiga alat hisap dikamar 412," papar AKBP Rusli kepada Harian Radar Depok, kemarin. Namun, menurutnya itu bukan apartemen milik Ilhamdan. Tapi milik rekannya yang diketahui sedang berada di Bogor. "Itu bukan apartemen dia, dia hanya numpang, dan pemilik apartemen masih dalam pengejaran kami," paparnya. Saat diamankan, Ilhamdan juga memiliki dua buah Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang satu beralamat di Lombok, dan sisanya beralamat di Kelapa Dua Depok. Saat dilakukan penggeledahan BNN menemukan, satu paket sabu, tiga buah alat hisap, plastik kecil yang di duga sebagai bungkus sabu. Selain itu, juga ditemukan surat keterangan pernah bekerja di luar negeri, dan sepuluh buah paspor dengan nama yang berbeda. "Dia diketahui pernah bekerja di Korea Selatan," ujarnya.
-