AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK DIDUGA BELUM ADA IZIN : Tampak suasana lahan yang akan dijadikan apartemen dan mal di kawasan Grand Depok City diduga belum ada izin, kemarin.DEPOK - Balai Besar Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), mewanti-wanti pembangunan apartemen dan mall Residencia. Saat pembangunan, proyek yang berada di lingkungan Grand Depok City (GDC) itu mesti memperhatikan Permen PUPR No28 Tahun 2015.
Perwakilan BBWSCC, Susan menegaskan, pemanfaatan sepadan sungai, seperti yang dilakukan Residencia apartemen dan mall harus mengacu pada Permen PUPR No 28 Tahun 2015. Secara aturan, bangunan yang berdiri tepat di sisi sungai, harus memenuhi aturan tentang Garis Sepadan Sungai (GSS).
Sehingga, kata Susan perizinan sangat diperlukan, jangan sampai ada pelanggaran dalam proses pembangunan. "Harus di cek dulu sudah berizin atau belum," tegas Susan kepada Harian Radar Depok, Rabu (31/10).
Sementara terkait perizinan, Susan menyerahkan kepada pimpinan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane Kementerian Pekerjaan Umum. "Lebih lanjutnya, bisa ditanya kepimpinan" tegas Susan.
Diberitakan sebelumnya, Arsitek Residencia apartemen dan mall, Dita Damayani mengaku, belum mengetahui terkait proses perizinan Residensia apartemen dan mall. Menurutnya, proses perizinan langsung diurus managemen Residensia di Jakarta. “Kalau proses perizinan, kami belum tahu, karena itu kewenangannya pusat,” kata Dita Damayani saat ditemui di kantor pemasaran Grand Depok City (GDC).
Namun, dia membenarkan akan membangun apartemen dan mall, disisi Sungai Ciliwung. “Iya kami akan membangun apartemen,” tegas Dita.
abid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Rahman Pujiarto sudah meyakinkan bahwa bangunan tersebut belum ada izin.
“Belum ada ijin yang masuk, saya tidak tahu karena saya mendata berdasarkan perijinan yang masuk ke meja saya,” kata Rahman kepada Harian Radar Depok.
Dia juga mengatakan, sebelum ada izin dari pengembang terkait pemasang pamflet atau spanduk pembangunan apartemen dan mall. Apalagi, sampai dibuatkan bedeng untuk menginap para pekerja. “Secara aturan, tidak diperbolehkan mendirikan bedeng, apalagi memasang spanduk. Semua diperbolehkan jika ijin sudah benar-benar selesai,” papar Rahman.
Sementara itu, sebelum mengajukan izin ke DPMPTSP Kota Depok, pengembang harus melengkapi persyaratannya, bahwa dilokasi tersebut memang layak untuk didirikan bangunan. Menurutnya, lokasi pembangunan tepat berada si sebelah Sungai Ciliwung. Pembangunan harus memenuhi syarat Garis Sepadan Sungai (GSS), dan rekomendasi tersebut dikeluarkan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BWSCC).(rub)