IRWAN/RADAR DEPOK SOSIALISASI : Petugas BPJS Ketenagakerjaan Depok menjelaskan program jaminam BPJS Ketenagakerjaan di kawasan Kelurahan Cilangkap, belum lama ini.DEPOK - BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok mulai mengincar Organisasi Masyarakat (Ormas), tukang ojek, juru parkir dan Pedagang Kaki Lima (PKL) atau bukan penerima upah (BPU). Kali ini sasarannya di wilayah Cilangkap, Tapos kemarin.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok, Multanti mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan mencoba mewujudkan ruang lingkup kerja yang aman, terjamin dalam bidang jaminan kecelakaan pekerjaan.
“Semua warga bisa menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, asalkan memiliki pekerjaan ataupun pekerja penerima upah,” kata Multanti, kepada Radar Depok selepas sosialisasi, di Simpang Cilangkap.
Dia menjelaskan, tidak hanya pegawai/karyawan tetap yang wajib menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan. Buruh kasar pun bisa memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
“Penjaga kios, tukang ojek, tukang parkir, kuli cuci baju, kuli bangunan, dan lainnya, berhak menjadi anggota peserta BPJS ketenagakerjaan. Karena mereka masuk dalam kategori penerima upah,” jelasnya.
Lebih lanjut Multanti memaparkan, banyak manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan untuk masyarakat luas. Apalagi warga yang mempunyai aktifitas/kegiatan usaha kecil.
Ditempat yang sama, salah seorang warga yang turut hadir dalam sosialisasi tersebut. Jejen mengatakan, sangat terbantu dengan adanya sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga masyarakat menjadi paham akan manfaat jika menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
“BPJS Ketenagakerjaan ini sangat penting untuk kami. Terutama yang berprofesi sebagai kuli bangunan, tukang ojek, tukang parkir. Profesi tersebut sangat rawan dari kecelakaan dan bisa terjadi kapan saja dan dimana saja,” pungkasnya. (irw)