metropolis

Penculik Bayi Aditya Divonis 3 Tahun

Rabu, 14 November 2018 | 11:14 WIB
IST
LEGA: Kuasa hukum dan ibu Aditya lega setelah mendengarkan vonis kepada pelaku yang telah menculik Aditya, kemarin. DEPOK - Setelah menjalani perdisangan di PN Depok. Akhirnya pelaku penculikan bayi di Kampung Cikumpa, Jalan Flamboyan, Sukmajaya Depok, Jumiati (41) divonis tiga tahun penjara, dan denda Rp 60 juta. Putusan Hakim Rosana Kesuma Hidayah sama dengan tuntutan Jaksa Enda selama tiga tahun penjara dan denda Rp 60 juta. “Kami putuskan terdakwa bersalah dan dikenakan hukuman 3 tahun penjara,” kata Majelis hakim dalam persidangan tersebut, Rosana. Sementara itu, kuasa hukum Jumiati dari YLBH Kami Ada, Andi Tatang Supriadi mengatakan, pihaknya menerima putusan majelis hakim yang memvonis 3 tahun dan denda Rp 60juta subsider 2 bulan kurungan penjara. Dia juga mengatakan, atas nama terdakwa memohon maaf kepada keluarga korban atas kekhilafan yang dilakukan oleh terdakwa. “Dan kami atas nama terdakwa juga meminta maaf kepada warga masyarakat khususnya warga Kota Depok, yang sempat dibuat khawatir dan sempat viral dibeberapa media terkait apa yang dilakukan oleh terdakwa,” papar Tatang. Sementara diberitakan sebelumnya, Jumiati dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan yang dilaksanakan di ruang Sidang II, JPU dalam persidangan tersebut, Enda, menuntut tiga tahun penjara dan denda Rp60 juta kepada Jumiati. “Kami menuntut tersangka hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp60 juta,” kata Enda. Seperti diketahui, bayi Aditya diculik saat tidur. Pada saat kejadian, ibunya, Marlina, sedang pergi ke warung dan ayahnya baru berangkat kerja Jumat (27/4) lalu. Bayi Aditya yang sedang tidur bersama kakaknya hilang saat Marlina kembali ke rumah beberapa menit kemudian. Berselimutkan kain warna biru, bayi tersebut kemudian dibawa pelaku melalui gang sempit ke arah kompleks perumahan Griya Depok Asri. Dari depan kompleks itulah, pelaku mencoba melarikan diri memberhentikan ojek online tanpa aplikasi. Ini untuk diantar ke rumah suami ke dua yang dinikahi secara siri. Pelaku dan bayi kemudian dibawa ke rumah suami siri, dengan alasan anak tersebut merupakan keponakan dari keluarga pelaku yang diminta untuk merawatnya. Sang bayi kemudian diinapkan selama satu hari di rumah suami kedua, selanjutnya dibawa ke rumah kerabat pelaku bernama Sulis.(rub)

Tags

Terkini