metropolis

Dua Begal GDC Depok Ditangkap

Jumat, 16 November 2018 | 10:59 WIB
IRWAN/RADAR DEPOK
MENUJUKAN : Polresta Depok menujukan barang bukti dua pelaku pembegalan di GDC, beberapa waktu lalu. DEPOK - Dua remaja yang membegal Aldi Pratama berhasil dicokok Polresta Depok, Kamis (15/11). Bandit DW dan RRT, melukai korban dan mengambil handphone (Hp) korban di Grand Depok City (GDC), Jalan Boulevard, Kecamatan Cilodong. Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Deddy Kurniawan mengatakan, dua pelaku yang diduga melakukan pencurian sekaligus kekerasan, berhasil ditangkap. Satu pelaku masih di bawah umur. "Mereka berdua intinya masih remaja,” ucap Deddy kepada Harian Radar Depok, kemarin. Deddy mengatakan, awalnya Aldi Pratama (17), yang menjadi korban dan temannya Muhammad Fahri Ramadhan (17). Sedang duduk-duduk bersama di depan pemadam kebakaran, GDC. Kemudian, DW dan RRT mendatangi korban dan temannya berpura-pura cari alamat. “Setelah korban menjawab pertanyaan dari pelaku. Selanjutnya pelaku meminta telepon seluler korban yang ada di tempat kejadian perkara (TKP). Dengan mengancamnya menggunakan senjata tajam,” ucap Deddy. Deddy mengatakan, dua pelaku ini memiliki perannya masing-masing. DW berperan sebagai eksekutor pun langsung menusukkan senjata tajam ke bagian pinggang Aldi, hingga sekarat dan terbaring lemah di rumah sakit. Sementara, RRT yang berperan sebagai joki yang membawa motor. “Kan si korban sempat melakukan perlawanan tidak memberikan HP kepada pelaku. Karena pelaku saat itu di bawah pengaruh minuman keras, akhirnya pelaku menusuk hingga dalam di bagian pinggang korban dan tak sadarkan diri. Setelah itu pelaku DW dan RRT pun melarikan diri,” ucap Deddy. Setelah melihat Aldi merintih kesakitan, dua pelaku ini pun melarikan diri. Kemudian Aldi pun dibawa ke rumah sakit terdekat saat itu. Sementara, DW, salah satu pelaku yang punya senjata tajam ini mengakui, dia sengaja membawa senjata tajam untuk melancarkan aksinya tersebut. Senjata tajam itu, ia beli dari media sosial Facebook. “Ya saya beli dari facebook mba dengan harga Rp150.000. Biasa saya pakai ini untuk tawuran, karena saya butuh uang makanya saya pakai buat meras orang,” ucap DW. Atas perbuatannya, dua pelaku ini pun terjerat pasal 368 dan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(irw)

Tags

Terkini