AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK MASIH BELUM SELESAI : Suasana proyek pembangunan Tol Cijago di kawasan Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmaya yang sampai saat ini belum selesai pengerjaannya.DEPOK - Tarik ulur eksekusi lahan yang terdampak pembangunan jalan Tol Cijago, di Kelurahan Bhakti Jaya, Sukmajaya, dan Kelurahan Kukusan, Beji terus terjadi. Setelah sebelumnya di jadwalkan melakukan eksekusi 1 Oktober lalu ditunda, PN kembali membuat Jadwal eksekusi baru.
Setelah kalah dalam persidangan di PN Depok, dan sedang mengajukan gugatan di Pengadilan Tinggi Bandung, 15 bidang lahan milik warga di kelurahan Bhakti Jaya, Kecamatan Sukmajaya dijadwalkan bakal dieksekusi pada 10 Desember.
Menurut koordinator warga yang terdampak pembangunan jalan Tol Cijago di Kelurahan Bhakti Jaya, Sukmajaya, Edi Sahril mengatakan warga menolak eksekusi sebelum ada kesepakatan antara warga dengan pihak PN Depok, dan Kantor Pertanahan Depok.
“Kami menolak eksekusi tanah dan bangunan kami sebelum hak kami dipenuhi,” kata Edi Sahril
Menurutnya, dalam pembatalan eksekusi yang dilakukan Senin (1/10) lalu pihak Polresta Depok merekomendasikan agar pihak PN Depok dan Kantah Depok untuk melakukan evaluasi dengan warga agar mau direlokasi.
“Rapat koordinasi Senin, (19/11) di PN Depok seharusnya melakukan rapat evaluasi terhadap hasil rapat Jumat (28/9), sejauh mana rekomendasi dilakukan. Tapi ternyata rapat koordinasi pelaksanaan eksekusi yang akan dilakukan Senin (10/12). Ini aneh buat apa ditunda kalo tidak ada evaluasi,” tukas Edi Sahril.
Edi Sahril mengatakan masih ada beberapa persoalan yang terjadi dalam pengukuran lahan yang terdampak pembangunan tol Cijago. Menurutnya, masih ada salah ukur dalam pembebasan lahan yang terdampak pembangunan tol Cijago.
Seperti yang terjadi pada lahan milik Fatkhurokhim yang ditulis dalam appraisal seluas 134 meter persegi, tapi ternyata luasnya berdasarkan sertifikat hak milik tertera 173 meter persegi.
Selain itu, tanah milik Yusneeti Yasin yang tertulis luas tanah miliknya seluas 296 meter persegi, padahal berdasarkan Sertifikat Hak Milik tercatat seluas 357 meter persegi.
“Selain itu juga ada beberapa keganjilan seperti kesalahan nama, dan kesalahan alamat, kami mohon agar itu diperbaiki. Karena jika salah nama atau alamat akan sulit melakukan pencairan uang ganti rugi,” papar Edi Sahril.
Edi mengatakan pihaknya hanya meminta agar pihak terkait mau memperbaiki kesalahan yang ada, dan dilakukan appraisal ulang.
“Kalo tanah dan bangunan kami sudah rata, siapa yang akan bertanggung jawab, dan kalau jalan tol sudah beroperasi kepada siapa kami akan menuntut. Kami hanya menuntut hak kami yang belum dipenuhi sebelum terlambat dan jangan sampai kami dirugikan,” kata Edi Sahril.
Padahal sebelumnya Kepala Kantah, Depok, Sutanto mengaku, pihaknya melakukan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Cijago sesuai prosedur. Bahkan sudah dilakukan musyawarah berdasarkan peraturan pemerintah
Musyawarah digelar sesuai Perpres Nomor 17 tahun 2012 dan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah dengan sistem musyawarah bentuk, jadi tidak ada tawar menawar dalam musyawarah karena harganya ditentukan tim appraisal.
“Sudah sesuai aturan baru Perpres 17 tahun 2012 dan UU nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah. Jadi setelah ada nilai dari tim appraisal, sayangnya ini belum dipahami warga,” kata Sutanto kepada Radar Depok.
Sutanto menegaskan, jika warga keberatan dengan nilai yang ditetapkan appraisal, silakan menggugat ke Pengadilan Negeri Depok dengan waktu yang sudah ditetapkan. Tapi, jika menerima uangnya sudah dikonsinyasikan di PN Depok.
“Jika harga tak sesuai, PN akan menambahkan nilai harga pada putusan pengadilan, jadi musyawarah bukan tawar menawar harga,” ujar Sutanto.
Selain itu, Sutanto membantah tidak ada kadaluarsa dalam penetapan harga appraisal. Lantaran harga yang sudah ditetapkan oleh tim appraisal sudah berkekuatan hukum.
Berdasarkan surat dari Ombudsman nomor 0228/SRT/0078.2018/JKR.79/VII/ Firm sebagai kuasa hukum warga yang terdampak pembebasan Tol Cijago juga mengatakan, tidak ada malpraktik dalam pengadaan tanah di seksi 2 pembebasan Tol Cijago.
“Katanya kami tidak menjalankan perintah ombudsman, tapi itu ombudsman yang mana? Karena ada suratnya kalau proses yang dilaksanakan berjalan sesuai dengan prosedur, dan tidak ditemukan malpraktik, dan meminta warga untuk menutup laporan,” tukas Kepala BPN Kota Depok Sutanto. (rub)