metropolis

DPD Tangani Kisruh Pasar Kemirimuka Depok

Sabtu, 24 November 2018 | 10:42 WIB
RUBIAKTO/Radar Depok
KOORDINASI: Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI mendatangi Pemkot Depok berkoordinasi menyelesaikan permasalahan sengketa Lahan Pasar Kemirimuka. DEPOK - Menyikapi kemelut panjang antara Pemkot Depok, dan PT Petamburan terkait perebutan lahan Pasar Kemirimuka DPD RI merasa berkewajiban turun tangan. Sesuai perjanjian PT Petamburan harus menyerahkan lahan tersebut ke Pemkot Depok, setelah lima tahun bangunan pasar berdiri. DPD RI melalui Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI mendatangi Pemkot Depok meminta bukti dan penjelasan terkait sengketa lahan Pasar Kemirimuka, kemarin (23/11). Anggota BAP DPD RI, Ayi Hambali mengatakan, sengketa lahan pasar yang sudah berlangsung sejak 32 tahun lalu harus segera diselesaikan karena menyangkut kepentingan umum. Ayi menceritakan meski PT Petamburan sudah memenangkan proses persidangan, secara de jure PT Petamburan memang menang. Tapi kalau melihat de facto pedagang masih berdagang di lahan Pasar Kemirimuka. Ayi menilai, paling utama lahan pasar tersebut merupakan lahan aset negara sehinga tidak mungkin Pemkot Depok melepaskan begitu saja. “Pemkot bukan tidak taat hukum, tapi dalam hal ini keputusan yang diambil pengadilan, berdasarkan kepemilikan Pemerintah Depok punya kekuatan,” kata Ayi kepada Radar Depok. Dia menegaskan yang diperkarakan PT Petamburan adalah perjanjian tidak berimbang antara Pemkab Bogor dan PT Petamburan bukan hak atas tanah. “Mereka memang mengaku sudah membeli dan membangun, tapi muaranya tetap mengacu pada SK Gubernur Daerah Tingkat I Jawa Barat nomor: 593.82/SK.216.S/AGR-DA/177-86, dan SK gubernur belum dicabut sampai sekarang,” tukas Ayi. Sementara itu, dia mengatakan dari hasil pertemuan dengan Pemkot Depok dan pedagang Pasar Kemirimuka BAP DPD RI mengaku mendapat informasi lengkap. Untuk selanjutnya BAP DPD RI bersama Pemkot Depok, akan mengajak koordinasi Forkopimda. “Kami juga akan mengajak berkonsultasi dengan Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dan mencoba membawa bukti-bukti lengkap ke Mahkamah Agung,” tukas Ayi. Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok, Kania Parwati mengatakan pihaknya masih menempatkan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pasar Kemirimuka. Pihaknya masih menganggap lahan pasar masih dikelola pemkot. “Kami masih menempatkan UPT, karena memang sudah menjadi kewenangan kami,” tandas Kania. Sementara itu, dalam pertemuan tersebut hadir Sekda Kota Depok, Kadisdagin, Asisten Hukum dan Sosial, Perwakilan Kanwil BPN Jawa Barat, Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, dan empat orang anggota BAP DPD RI. (rub)

Tags

Terkini