DEPOK - Kota Depok juga menjadi tempat tujuan Warga Negara Asing (WNA) baik yang datang secara legal, ataupun illegal. Pasalnya selama tahun 2018 Imigrasi Kelas II Depok telah melakukan tindakan administrasi keimigrasian kepada 49 WNA.
Kepala Imigrasi Kelas II Depok Agung Wibowo mengatakan WNA asal Korea Selatan menjadi negara yang paling bayak mendapat tindakan administrasi keimigrasian sebanyak 15 orang. Disusul oleh Jepang sebanyak 5 orang dan Timur Leste 4 orang.
Sisanya berasal dari 18 negara lain yang berbeda. “Yang paling banyak sih Korsel, Jepang dan Timor Leste,” kata Kepala Imigrasi Kelas II Depok Agung Wibowo.
Menurutnya alasan penindakan WNA itu, rata-rata karena over stay atau karena penyalahgunaan izin tinggal. Dampaknya, 27 orang diantaranya yang menyalahi izin tinggal di deportasi, sedangkan 22 WNA lainnya yang over stay dikenakan denda sesuai dengan PP No 45 tahun 2016.
“Kalau yang penyalahgunaan izin tinggal kasus yang sering ditemui misalnya WNA yang bersangkutan sebenarnya menggunakan izin tinggal kunjungan, tetapi faktanya disini mereka bekerja," tukas Agung. (rub)