metropolis

Disdukcapil Keluarkan 158.732 KTP-el

Kamis, 17 Januari 2019 | 09:15 WIB
Foto : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
PEREKAMAN KTP-el : Seorang warga sedang melakukan perekaman KTP-el di Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoranmas. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok telah mengeluarkan 158.732 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) pada tahun 2018. DEPOK – Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang sudah dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok sejak Januari hingga 31 Desember 2018, yaitu 158.732 keping KTP-el. Kasi Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Depok, Jaka Susanta mengatakan, animo kesadaran masyarakat akan pentingnya kepemilikan KTP-el semakin bertambah. Hal itu dibuktikan, perekaman KTP-el di Kota Depok hanya kurang tiga persen dari total wajib memiliki KTP-el sekitar 1,4 Juta Jiwa. “Target kami tahun ini jumlahnya semakin berkurang, karena pelayanan pembuatan KTP-el sudah sampai di tingkat Kelurahan. Itu bedanya Depok dengan kota lain,” kata Jaka kepada Radar Depok, kemarin (16/1). Jaka menjelaskan, proses pembuatan KTP-el kini dapat melalui kantor kelurahan setempat. Prosesnya setelah perekaman data KTP-el, data dikirim ke Datacentre Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk proses validasi penunggalan data. Sampai pada status data print ready record atau siap cetak. Terdapat 18 tahapan dimulai dari perekaman hingga tahapan siap cetak KTP-el. Proses validasi penunggalan data waktunya dikatakan cepat atau lambat, dipengaruhi elemen data baik biodata maupun biometrik. Apabila ketika terjadi kemiripan data akan menjadi lebih lama. Database KTP-el saat ini sudah mencapai kurang lebih 200 Juta itu juga menjadi faktor yang berpengaruh. Kemudian jaringan  komunikasi data dari seluruh daerah di Indonesia otomatis padat dan antri. “Jadi, usahakan usai perekaman minta kontak Whatsapp (WA) petugas kelurahan untuk menanyakan kelanjutan KTP anda,” jelasnya. Jaka mengungkapkan, apabila KTP-el tidak langsung siap cetak pada hari bersamaan dengan perekaman. Pihaknya mengeluarkan surat keterangan pengganti KTP-el yang berisi biodata seperti KTP, Nomor Induk Kependudukan (NIK), pasfoto, dan barcode. “Surat keterangan itu sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, jadi mereka bisa mengurus keperluannya dengan surat itu,” pungkas Jaka. (san)        

Tags

Terkini