metropolis

5.000 Warga Serbu Disdukcapil

Senin, 29 April 2019 | 10:10 WIB
MEMBLUDAK: Ribuan warga rela mengantri untuk membuat akta kelahiran dan KIA di stand miliki Disdukcapil Kota Depok di Festival Pembangunan 2019, dalam rangka HUT ke-20 Kota Depok. Foto: SANI/RADAR DEPOK RADARDEPOK.COM, DEPOK–Dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menggelar hasil produk di festival pembangunan 2019. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, diserbu sekitar 5.000 warga Depok. Mereka berbondong-bondong hendak membuat akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA). Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Depok, Diarmansyah mengatakan, antusiasme masyarakat untuk mengurus administrasi kependudukan sangat tinggi. Terlihat dari membludaknya antrian pembuatan KIA dan akta kelahiran, pada Sabtu (27/4). “Mencapai sekitar 5.000-an warga, luar biasa antusiasnya. Kami hanya menerima berkas tidak langsung pencetakan (akte kelahiran dan KIA),” kata Diarmansyah kepada Radar Depok. Dia menjelaskan, warga yang telah menyerahkan berkas persyaratan pembuatan KIA dan Akta Kelahiran dapat menunggu hingga tujuh hari kerja, untuk menerima hasil pencetakan. Karena membludaknya warga, membuat petugas Disdukcapil harus bekerja ekstra untuk menginput nama calon pemohon. “Warga (pemohon) diminta mencantumkan nomor telepon, jika sudah selesai akan dihubungi dan mengambil hasilnya cukup di kelurahan masing-masing agar tidak terjadi antrian panjang,” jelasnya. Sementara itu, Kasi Identitas Penduduk Disdukcapil Depok, Jaka Susanta menerangkan, terjadi kenaikan yang cukup signifikan di banding HUT ke-19 Kota Depok tahun lalu. Pihaknya sampai menurunkan 10 petugas untuk menyukseskan pemberian pelayanan kepada masyarakat. Padahal jika di jam pelayanan operasional umunya dari pukul 08:00 hingga 12:00, petugas Disdukcapil Depok hanya mampu melayani 200-300 pemohon. “Sebagian sudah kami input datanya, sisanya mulai lagi saat jam kerja,” terangnya. Dia menyebut, dari ribuannya warga yang datang lebih dari 50 persen pemohon membuat KIA dan akta kelahiran. Tapi ada juga yang menyerahkan permohonan untuk jenis administrasi kependudukan lainnya. “Paling banyak KIA dan akta kelahiran. Jadi untuk warga yang menyerahkan permohonan pembuatan akta kelahiran, otomatis KIA juga. Tidak perlu membuat permohonan lagi, cukup satu datanya,” pungkas jaka. (san)

Tags

Terkini