metropolis

Lurah Pungli Dijerat Pasal Pemerasan

Senin, 29 April 2019 | 10:25 WIB
SIDANG: Lurah Kalibaru non aktif, Abdul Hamid saat menjalani persidangan di PN Depok, Kamis (25/4). Foto: RUBIAKTO/ RADAR DEPOK RADARDEPOK.COM, DEPOK- Lurah Kalibaru non aktif Abdul Hamid (AH) hanya pasrah saat digelandang ke ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok. AH didakwa karena dijerat Pasal Pemerasan, Kamis (25/4). Abdul Hamid, dihadirkan Tim JPU yang dipimpin Kasi Pidana Khusus Kejari Depok Hary Palar sebagai Terdakwa. JPU menjerat terdakwa dengan Dakwaan Tunggal, yakni perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang Pemerasan. Dalam surat Dakwaan JPU Nomor Register Perkara : PDM-60/DEPOK/04/2019 yang dibacakan JPU Rinaldy di dalam ruang sidang yang dibuka dan terbuka untuk umum. Disebutkan, terdakwa melakukan aksinya berawal saat Saksi Davit Ronaldo meminta tanda tangan terdakwa untuk dokumen Akta Jual Beli Tanah, Surat Pernyataan Tidak Sengketa, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK), Surat Keterangan dan Surat Keterangan Riwayat milik Saksi, Senin (11/2/2019) lalu. Saat itu Terdakwa memberitahukan kepada Saksi bahwa berkasnya masih di laci dan belum ditanda tangani dengan alasan, masih ada kekurangan berkas dan ada biaya administrasinya. Mendengar hal itu lalu saksi menanyakan berapa nilai transaksi dan dijawab terdakwa, Rp 700 Ribu per meter dikalikan 280 meter persegi. Selain itu, terdakwa juga meminta biaya administrasi sebesar tiga persen dari nilai transaksi sambil mengambil handphone dan menghitung lalu menunjukkan hasil penghitungan ke saksi dan berkata 'biayanya itu sebesar Rp5.880.000,'. Saksi kemudian merespon ucapan terdakwa dengan bertanya, “Apakah biaya administrasi tiga persen dari nilai transaksi itu ada dasar hukumnya?” Yang dijawab terdakwa, "ada". Selanjutnya, Saksi bertanya lagi “apakah nanti dibuatkan kuitansi?” Yang dijawab terdakwa, "tidak ada kuitansi". Atas ucapan terdakwa, saksi merasa dirinya terancam, takut urusan jual beli tersebut tidak dapat diproses secara administrasi. Akhirnya, saksi terpaksa menerima tarif yang telah ditentukan terdakwa tersebut, dikarenakan khawatir apabila tidak dipenuhi maka berkas saksi tidak akan ditanda tangani oleh terdakwa. Kemudian Saksi dan terdakwa sepakat akan melakukan pertemuan kembali. Kamis (14/2/2019), sekira jam 10:00 WIB bertempat di Kantor Kelurahan Kalibaru, Jalan Haji Abdul Gani I RT 003/002, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, dengan maksud untuk menyerahkan uang administrasi yang diminta oleh terdakwa. Sambil membawa berkas, saksi menemui terdakwa dan saksi mengatakan, “Pak, biayanya lempeng aja ya” sambil memberikan satu buah amplop warna putih, yang berisikan uang. Lalu oleh saksi diletakkan di atas meja kerja terdakwa, yang langsung ditutupi terdakwa dengan menggunakan map berkas Akta Jual Beli. Setelah amplop putih tersebut diterima dan disimpan di dalam laci, lalu terdakwa meminta Saksi Muhammad Yunus untuk mengerjakan berkas agar diketik. Tak berselang lama, Saksi Muhammad Yunus masuk ke dalam ruangan terdakwa sambil menyerahkan dokumen yang sudah diketikkan tersebut. Dokumen itu diterima terdakwa lalu ditanda tangani. Setelah selesai tanda tangan, datang beberapa Anggota Tim Saber Pungli Polresta Depok yang langsung mengamankan terdakwa berikut satu buah amplop warna putih, yang berisikan uang tunai sebesar lima juta rupiah dengan pecahan Rp 100.000,- sebanyak 50 lembar yang disimpan terdakwa di dalam laci meja kerjanya. Atas perbuatannya, terdakwa berserta barang bukti digelandang ke Polresta Depok untuk pemeriksaan lebih lanjut. (rub)

Tags

Terkini