metropolis

5.081 Miras Dibumihanguskan

Jumat, 3 Mei 2019 | 10:14 WIB
PENERTIBAN: Pemerintah Kota Depok memusnahkan 5.081 botol minuman keras hasil razia periode Januari-April 2019, di Balaikota Depok, kemarin (2/5). Foto: SANI/RADAR DEPOK RADARDEPOK.COM, DEPOK–Tiga hari menjelang Ramadan, Kota Depok ingin bersih. Kemarin, barang sitaan minuman keras (Miras), hasil operasi sedari Januari hingga April 2019 dibumihanguskan. Sedikitnya, 5.801 botol miras digilas mesin traktor, di pelataran gedung putih Balaikota Depok. Walikota Depok, Mohammad Idris memimpin langsung giat tersebut. Dia mengatakan, pemusnahan miras ini bentuk komitmen Pemkot dan jajaran Muspida dalam menjaga keamanan dan kewaspadaan di Kota Depok. Terlebih khusus memasuki bulan suci Ramadan, dimana sebagian besar masyarakat khusyuk menjalankan ibadah. Tidak hanya menunggu laporan dari masyarakat terhadap peredaran miras, tapi juga proaktif dalam menjaga keamanan dan kerawanan sosial di lingkungan. “Penertiban minuman beralkohol (Minol) sifatnya tidak bisa dihilangkan 100 persen. Tapi kita menyadari harus dilakukan penyempitan dalam hal penjualan yang bisa mengurangi konsumsi minol,” kata Idris kepada Harian Radar Depok, kemarin. Selain Walikota, pemusnahan miras juga disaksikan Wakapolres Depok AKBP Arya Perdana bersama Kasatpol PP Depok Lienda Ratnanurdianny dan Asisten Hukum dan Sosial Setda Depok, Sri Utomo. Wakapolres menuturkan, miras menjadi salah satu pemicu timbulnya kejahatan yang meliputi pelecehan, pemerkosaan, dan tawuran. Dengan dimusnahkan botol-botol ini diharapkan dapat menjaga kenyamanan masyarakat selama menjalankan ibadah puasa. “Polresta Depok tidak menoleransi peredaran miras di wilayah hukumnya dengan memperketat pengawasan peredaran miras,” tutur Arya. Sementara itu, Kasatpol PP Depok, Lienda Ratnanurdianny mengungkapkan, ribuan botol miras itu hasil dari operasi razia di 11 kecamatan. Pihaknya rutin grebek warung kelontong, tempat kumpul remaja, dan lokasi lainnya atas laporan dari masyarakat setempat. Adapun dia menyebut, wilayah yang merupakan titik rawan penjualan miras di antaranya Kecamatan Cimanggis, Sukamajaya, Sawangan, Bojongsari, dan Beji. Kelima wilayah tersebut menjadi lokasi rutin razia oleh anggota Satpol PP. “Miras yang dimusnahkan ini dari dua jenis, 5.081 botol dan 80 kantong oplosan gingseng dalam kemasan kantong plastik,” ungkapnya. Pemusnahan ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Selain itu, Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum dan Perda Nomor 09 Tahun 2014 tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil. (san)

Tags

Terkini