SALING MENGHORMATI: Kasatpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdiany didampingi Kepala Seksi Tramtibum Satpol PP (kanan) menempel Surat Edaran Walikota Depok untuk menjaga ketertiban selama bulan puasa di salah satu restoran. Foto: SANI/RADAR DEPOKRADARDEPOK.COM, DEPOK – Masyarakat Kota Depok sebagian besar beragama muslim mulai menjalani ibadah puasa Ramadan 1440 Hijriah. Guna menjaga kekhusyukan jalannya ibadah dan menghormati antar sesama, Pemkot Depok mengimbau tempat usaha dan restoran agar memasang tirai pada siang hari selama Ramadan.
Hal itu sesuai Surat Edaran Walikota Depok dalam nomor: 451/211.SATPOL.PP tentang Kegiatan Menyambut Bulan Suci Ramadan Tahun 1440 H/2019 M. Selain restoran, tempat penginapan pun diimbau lebih selektif dalam melayani tamu dan tidak memperjualbelikan minuman beralkohol.
“Imbauan ini berlaku selama bulan suci Ramadan, ataupun hari-hari besar keagamaan. Ketentuan ini agar bisa dipahami, ini sudah jadi kesepakatan bersama dan saling menghormati menjalankan ibadah di bulan Ramadan,” kata Walikota Depok, Mohammad Idris.
Apabila terdapat pihak yang melanggar larangan tersebut, aparat penegak Perda akan memberikan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda). Seperti sanksi administratif dan pidana, tergantung jenis pelanggaran.
Tidak hanya berlaku untuk tempat hiburan dan rumah makan, surat edaran Walikota ini juga berlaku bagi Aparatura Sipil Negara (ASN) dan masyarakat Kota Depok yang tidak menunaikan ibadah puasa Ramadan.
“Bagi warga Depok yang tidak berpuasa, dilarang makan, minum, dan merokok di tempat umum atau terbuka,” papar Kasatpol PP Depok, Lienda Ratnanurdiany saat menempelkan surat edaran di sejumlah rumah makan.
Sementara itu, Kapolres Depok Kombes Didik Sugiyarto menuturkan, penerbitan surat edaran dalam rangka menjaga kekhusyukan dan menghormati bulan suci Ramadan.
“Diimbau masyarakat bisa menaati peraturan daerah yang ada. Di antaranya, menutup tempat tertentu yang di dalam Perda dilarang beroperasi di bulan suci Ramadan,” tuturnya.
Terkait hal itu, Didik mengaku pihaknya bersama dengan unsur pemerintah daerah, perwakilan organisasi kemasyarakatan atau ormas dan pelaku usaha dibidang pariwisata, telah melakukan rapat koordinasi dengan kesepakatan untuk turut menjaga situasi agar tetap kondusif. (san)