SIDANG FIRST TRAVEL : Suasana sidang gugatan perdata aset First Travel di Pengadilan Negeri Kota Depok, Selasa (7/5). Sidang tersebut beragendakan pembacaan Eksepsi dari tergugat jaksa dan pihak bos First Travel Andika Surachman. Foto: AHMAD FACHRY/RADAR DEPOKRADARDEPOK.COM, DEPOK - Bos First Travel (FT) Andika Surachman mengaku bisa memberangkatkan korban jamaah umrah yang sudah mendaftar. Syaratnya, seluruh Aset minta dikembalikan.
Pengembalian aset menjadi cara paling ampuh untuk memberangkatkan jamaah umrah. Kubu Andika menegaskan, aset akan dijual untuk dimanfaatkan para jamaah berangkat umrah. Hal tersebut terungkap dalam sidang ke-5 gugatan dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak Andika Surachman.
“Agenda sidang adalah jawaban tergugat atau First Travel dan juga tergugat kejaksaan. Harapan kami jawaban pihak tergugat dan kejaksaan senada terkait keberangkatan jamaah,” kata kuasa hukum korban jamaah First Travel, Riesqy Rahmadiansyah, Selasa (7/5).
Kendati sudah menduga Andika tidak akan dihadirkan, namun pihaknya tetap berharap ada jawaban melegakan bagi para korban. Selama ini para korban sangat menantikan jawaban dari Andika Surachman.
“Kami sudah sering melakukan pertemuan antara tergugat, dengan para penggugat di Rutan Depok. Intinya adalah tetap ingin memberangkatkan jamaah dengan aset yang telah disita Negara,” tukasnya.
Menurutnya, berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang PT Nomor 40 Tahun 2007 disebutkan bahwa aset yang disita negara tidak boleh menyentuh ranah pribadi. Karena ada pembatasan aset pribadi dengan aset PT.
“Ada dugaan bahwa aset yang disita itu sudah berpindah tangan dan berkeliaran di jalan,” ungkapnya.
Dari pengakuan Andika bahwa tergugat dapat memberangkatkan jamaah dengan cara mengembalikan aset yang disita negara. Pertama mengembalikan PT Intercultur dan uang Rp8,9 miliar. Sayangnya, keberadaan PT Intercultur sudah ada di pihak ketiga.
“Yang dikhawatirkan, dengan berpindah tangan maka bukan untuk kepentingan jamaah. Sedangkan uang Rp8,9 miliar tidak jelas keberadaannya, karena tidak ada di putusan MA terkait kasus pidana bos First Travel,” pungkasnya. (rub)