RADARDEPOK.COM, DEPOK - Heri Rahmat Saputra alias Padang alias John (34) dituntut dengan Nomor Perkara 62/Pid.Sus/2019/PN Depok. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kemarin Tri Yulianto Satyadi Jhon tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, Narkotika Golongan I.
“Terdakwa telah terbukti bersalah dan melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata JPU saat pembacaan Surat Tuntutan, Kamis (9/5).
Dengan demikian JPU menuntut gerdakwa dengan kurungan penjara seumur hidup. JPU menyatakan barang bukti berupa ganja kering sebanyak 67 bungkus plastik seberat 67.960 gram atau sebanyak 67,9 kilogram.
Selain itu terdakwa juga memiliki dua bungkus plastik bening berisikan shabu dengan berat netto 0,8370 gram, delapan bungkus plastik bening seberat 51,0246 gram dengan berat netto seluruhnya 51,0246 gram.
Terdakwa melakukan aksinya Sabtu (6/10/2018) sekitar pukul 18.00, terdakwa dihubungi Saudara Pa Ci diarahkan untuk pergi ke Sentul Babakan Madang, Kabupaten Bogor lalu dengan menggunakan mobil pick up terdakwa berangkat menuju lokasi yang dimaksud.
Setiba di lokasi sekira pukul 21.00 datang seseorang yang tidak terdakwa kenal dengan menggunakan sepeda motor meminta terdakwa agar mengikutinya. Selanjutnya, datang mobil pick up membawa tiga kotak peti berisikan ganja yang langsung dipindahkan ke mobil pick up yang dikendarai terdakwa.
Pada pukul 22.00, terdakwa menghubungi Yusuf Hilman alias Iman (berkas penuntutan terpisah) dan Fachry Septiono alias Alex (berkas penuntutan terpisah) untuk datang ke Lapangan Caglak Bojong Gede, Kabupaten Bogor, untuk mengangkat kotak peti ke mobil pick up.
Selanjutnya dibawa ke rumah kontrakan terdakwa di Perempatan Caglak Kelurahan Bojong Gede, Kabupaten Bogor.
Pada Minggu (7/10/2018) sekira pukul 08.00 wib, terdakwa dihubungi Saudara Seto untuk menyiapkan satu peti berisi 50 kilogram ganja dan oleh Saudara Seto, terdakwa diberikan nomor telepon yang langsung terdakwa hubungi. Orang tersebut oleh terdakwa diarahkan ke Jalan Perempatan Caglak Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor.
Menggunakan mobil pick up, terdakwa menemui orang tersebut di lokasi yang telah disepakati. Setelah bertemu, terdakwa menyerahkan satu peti berisikan 50 kilogram ganja kepada orang itu. (rub)