RADARDEPOK.COM, DEPOK-Setelah pembacaan Gugatan pada 23 April 2019, kemudian Mediasi yang dilakukan buntu. Baru pada 7 Mei 2019 pihak tergugat memberikan jawaban mengenai gugatan para jamaah First Travel (FT), dan proses replik duplik yang terjadi.
Hingga kemarin putusan sela terhadap perkara No 52/Pdt.g/2019/PN.DPK, dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi, yang menggantikan ketua Majelis sebelumnya yang juga Kepala Pengadilan Negeri Depok, Soebandi.
Menurut Riesqi Rahmadiansyah putusan sela ini adalah gerbang menuju pokok perkara, jika hakim ternyata menyatakan perkara ini tidak cukup kuat untuk dilanjutkan. Maka bersiaplah harapan jamaah berangkat umrah sudah pudar.
Mengingat perkara ini sudah berjalan selama 2 bulan, maka jika diputuskan lanjut, pemeriksaan saksi akan dilanjutkan pada tanggal 18 Juni 2019. “Jika persidangan berjalan lancar insya allah keberangkatan jamaah segera, kami melihat perspektif hakim masih berpihak kepada korban,” kata Riesqi.
Sementara hakim dalam persidangan tersebut, Roman Wahyudi mengatakan sidang kali ini putusan sela menyatakan karena eksepsi dari kejaksaan kompetensi tidak beralasan karena tidak bisa dibuktikan. “Eksepsi dari kejaksaan kompetensi tidak beralasan karena tidak bisa dibuktikan,” kata Ramon dimuka persidangan.(rub)