RADARDEPOK.COM, DEPOK- Meski ada larangan berjualan di sepanjang jalan Boulevard, komplek perumahan Grand Depok City, Kecamatan Cilodong namun masih ada pedagang yang nekat berjualan. Untuk menindak tegas, aparat Pol PP Kota Depok, menindak tegas dengan mengangkut gerobak Pedagang Kaki Lima (PKL).
Aparat Satpol Kota Depok, Minggu (16/6) diketahui mengangkut gerobak yang masih melakukan jualan di kawasan Grand Depok City, Kecamatan Cilodong, dengan menggunakan truk.
Sementara Kepala Seksi Pengendalian Operasi Satpol PP Kota Depok, R Agus Muhammad mengatakan pihaknya terus melakukan pemantauan di lokasi pasar kaget setiap Hari Minggu.
“Sudah nggak ada lagi aktivitas pasar kaget di GDC. Kami sudah sosialisasi kepada pedagang sebelum hari Raya Lebaran,” ujar Agus.
Dia menegaskan jika berjualan di komplek perumahan GDC melanggar aturan dan mengganggu ketertiban umum.
“Ya itu jelas melanggar aturan, makanya kami imbau agar pedagang tidak menggelar dagangannya di GDC,” kata Agus.
Sementara Kabid Trantibum Satpol PP kota Depok, Ahmad Oting mengatakan meski patroli kerap dilakukan, namun ada saja pedagang yang nakal menggelar dagangannya kembali. Dalam menertibkan pedagang, pihaknya dibantu petugas Dinas Perhubungan (Dishub), Kodim, Polres, Polsek, Garnisun dan lain-lain.
“Pedagang tidak boleh berjualan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. Lapak kios dan tenda yang berada di Jembatan GDC, depan Waterboom Aladin, sekitar perkantoran GDC sampai ke Sektor Melati di ujung GDC kami halau agar tidak berjualan,” kata Oting.
Tak hanya itu, setelah melakukan penertiban, pihaknya juga memasang spanduk pemberitahuan larangan tidak boleh ada kegiatan jual beli.
“Alhamdulillah sudah tidak ada kegiatan jual beli. Kami harap pedagang mau mengerti dan patuh terhadap peraturan,” katanya. (rub)