RADARDEPOK.COM, DEPOK - Peringati HUT Ke-73 Bhayangkara pada Senin (1/7), warga Kota Depok bisa mendapatkan surat ijin mengemudi (SIM) secara gratis tanpa membayar biaya apapun.
“Syaratnya harus lahir di tanggal 1 Juli, dan berdomisili di Kota Depok. Karena kami ada program pemberian SIM baru dan SIM perpanjangan gratis,” ujar Kasatlantas Polresta Depok, Kompol Sutomo, Minggu (30/6).
Dia menambahkan, program tersebut hanya berlaku bagi warga yang lahir pada 1 Juli bertepatan dengan Hari Bhayangkara.
“Warga yang masa berlaku SIM habis di tanggal tersebut pun bisa mengikuti program tersebut. Syarat membawa E-KTP dan surat keterangan sehat. Pemohon juga harus lulus ujian teori dan praktek,” tambah dia.
Menurut Sutomo, pihaknya tetap menggunakan standar yang sama seperti pemohon pada umumnya. Pemohon tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku. Hanya berlaku di Polresta Depok, dan sehari saja.
“Hanya saja yang berbeda adalah kami yang menanggung biayanya. Kalau standar operasional prosedur tetap dijalankan,” pungkasnya. (rub)