TURUN KELAS : Sejumlah kendaraan melintas di depan RSIA Bunda Aliyah di Jalan Kartini Raya, Kecamatan Pancoranmas, Jumat (26/7). Rumah sakit tersebut masuk kategori turun kelas dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Foto : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOKRADARDEPOK.COM, DEPOK-Kementerian Kesehatan (Kemenkes), mengeluarkan rekomendasi kepada 615 rumah sakit (RS) se-Indonesia turun kelas (tipe), kemarin. Dari banyaknya RS yang turun kelas, Kota Depok kebagian lima RS yang sebelumnya tipe C menjadi tipe D.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Novarita mengatakan, rumah sakit yang turun kelas itu meliputi RS Jantung Diagram, RS Bunda Aliyah, RS Citra Arrafiq, RS Tumbuh Kembang, dan RS Setia Bakti. Kelimanya turun dari tipe C menjadi tipe D.
"Iya benar di Depok juga ada lima rumah sakit yang turun kelas rekomendasi dari Kementerian Kesehatan," kata Novarita kepada Harian Radar Depok di Balaikota, Jumat (26/7).
Penurunan kelas ini, lanjut Nova, terkait dengan penilaian sarana prasarana, dan sumber daya manusia (SDM) di rumah sakit. Penilaian tersebut dilakukan secara online melalui input data yang dilakukan masing-masing rumah sakit. "Kemenkes mereview seluruh rumah sakit di Depok terkait sarpras dan SDM, hasil review itu terbit 15 Juli lalu," jelasnya.
Setelah surat rekomendasi itu turun, sejumlah rumah sakit yang turun kelas merasa kecewa dengan hasil tersebut. Sehingga melalui Dinas Kesehatan Kota Depok melayangkan kembali surat balasan, yang berisikan keberatan dengan hasil tersebut ke Kementerian Kesehatan belum lama ini.
Sebelum melayangkan surat, Dinkes Depok terlebih dahulu memanggil lima rumah sakit tersebut. Mereka menduga hasil negatif ini disebabkan, karena kesalahan input data dari pihak rumah sakit.
"Sudah kami panggil mereka mengaku ada data yang kurang lengkap dan salah input data. Untuk itu kami imbau lagi ke mereka untuk kirim surat keberatan ke Kemenkes untuk dilakukan review ulang," papar Nova.
Dinkes Kota Depok kini hanya bisa menunggu surat balasan dari Kementerian Kesehatan, untuk mereview ulang kelima rumah sakit tersebut. Dan berharap tidak terjadi penurunan tipe kelas sebagaimana mestinya.
Berdasarkan data dari Dinkes, Kota Depok memiliki 24 rumah sakit. Baik itu milik pemerintah maupun swasta.
Selain unsur sarana dan prasarana serta SDM di rumah sakit. Penurunan kelas juga, diduga berkaitan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Menanggapi hal itu, Kepala BPJS Kesehatan Kota Depok, Irfan Qadarussman menyebut, masih menunggu kepastian terkait pembenaran lima rumah sakit yang turun kelas. Apabila itu memang benar terjadi, akan patuh kepada putusan Kemenkes dan mengubah prosedur sesuai klasifikasi yang ada.
"Pada prinsipnya kami patuh terhadap regulasi yang berlaku Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Saki. Kemudian menindaklanjuti bersama Dinkes dan rumah sakit bersangkutan. Kalau dampak yang pasti penyesuian klasifikasi tarif pembayaran ke rumah sakit tersebut," pungkas Irfan.(san)