metropolis

BPJS Ketenagakerjaan Gencar Sosialisasi e-Channel ke Badan Usaha

Selasa, 30 Juli 2019 | 08:12 WIB
NOBAR: BPJS Ketenagakerjaan menggelar sosialisasi dibalut dengan nonton bareng di bioskop di Depok Mal, 17 dan 18 Juli, untuk badan usaha platinum yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok. FOTO : BPJS KETENAGAKERJAAN FOR RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok menggelar sosialisasi kepada ratusan badan usaha binaannya. Kegiatan tersebut dibalut dengan nonton bareng di bioskop di Depok Mall, pada 17 dan 18 Juli, untuk badan usaha platinum yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok. Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok, Indra Iswanto mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan merefresh kembali program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) serta manfaatnya bagi pemberi kerja, maupun tenaga kerja. “Sehingga dapat meningkatkan kesadaran atas kewajiban pemberi kerja, untuk selalu tertib dan tepat waktu dalam membayar iuran,” tutur Indra kepada Radar Depok. Sosialisasi ini juga dikemas dalam kegiatan workshop administrasi kepesertaan yang digelar di kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok, sejak 17 Juli hingga akhir bulan ini. “Ini untuk badan usaha yang masih belum aktif menggunakan layanan e-channel BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Indra. Indra menilai, seiring perkembangan zaman di era digital ini BPJS Ketenagakerjaan telah berinovasi menghadirkan e-Channel yang dapat diakses dan dimanfaatkan oleh para peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu juga mengedukasi para peserta atas manfaat dan prosedur penggunaan e-Channel tersebut. “Dimana e-channel BPJS Ketenagakerjaan salah satunya terdiri atas BPJSTKU dan Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP) online,” terang Indra. Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, Manto Djorghi menyebutkan, BPJS Ketenagakerjaan dan pihaknya memiliki tugas sesuai peraturan dan Undang-Undang yang ada untuk melindungi warga negara Indonesia yang bekerja. “Yaitu untuk mendapatkan perlindungan jaminan ketenagakerjaan, dan memastikan setiap badan usaha memiliki kewajiban mendaftarkan tenaga kerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan serta BPJS Kesehatan. Sehingga para pekerja dapat sejahtera dan nyaman dalam bekerja,” pungkas Manto. (gun)

Tags

Terkini