TAK BERIZIN : Minimarket Alfamart, di Jalan Pulo Mangga RT1/1, Kelurahan Grogol, Limo yang diduga tak berizin. FOTO : SANI/RADAR DEPOKRADARDEPOK.COM, DEPOK - Minimarket di Kota Depok ternyata masih ada yang bengal. Kemarin, berdasarkan dari Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, ada 14 minimarket yang tak berizin di Kecamatan Limo dan Cinere.
Pengawas Perijinan wilayah Kecamatan Limo - Cinere DPMPTSP Kota Depok, Feri Kurniawan mengatakan, sebanyak 14 minimarket di wilayah Kecamatan Limo dan Cinere bakal diberi Surat Peringatan (SP), lantaran diketahui tidak memiliki izin operasional.
"Untuk wilayah Kecamatan Limo dan Cinere, tercatat sebanyak 14 minimarket Alfamart dan Indomaret yang belum mengantongi izin operasional, " ungkap Feri Kurniawan kepada Harian Radar Depok saat menyambangi Minimarket Alfamart, di Jalan Pulo Mangga RT1/1, Kelurahan Grogol, Limo kemarin.
Dia menambahkan, tahap awal penindakan, para pengelola minimarket tak berizin ini bakal diberi surat peringatan (SP). Dan setelah itu jika dalam perkembangan penindakan, keberadaan minimarket tidak memenuhi persyaratan untuk penerbitan izin maka minimarket itu harus ditutup.
"Nanti kita kasih SP satu dulu, dan penindakan selanjutnya akan dilakukan sesuai mekanisme. Tapi yang jelas bagi minimarket yang tidak memenuhi persyaratan seperti soal ketentuan jarak dari pasar tradisional dan persyaratan lain, maka izin minimarket itu tidak bisa diproses, " papar Feri.
Dia menambahkan, kunjungan kesejumlah minimarket yang belum mengantongi izin sesuai yang tercatat DPMPTSP dimaksudkan, untuk memastikan usaha ritel tersebut belum mengantongi izin operasional.
"Kami datang meninjau keberadaan minimarket yang ada dalam catatan, dan setelah itu petugas kami akan mengirimkan surat peringatan kepada pengelola minimarket sebagai langkah awal penindakan, " tegasnya.
Sementara, Sekretaris Kelurahan (Sekel) Grogol, Lukman Zaelani mengaku, sangat mendukung adanya pemberian SP jika minimarket tidak memiliki izin. Hal ini mengingat minimnya pajak yang masuk jika minimarket tidak ada izin. “Ya kalau tak berizin artinya minimarket tidak bayar pajak. Dengan adanya tidak ini tentunya ada PAD yang masuk nantinya,” tandasnya singkat. (rd)Jurnalis : Nur Aprida Sani (IG : @apridasani)Editor : Pebri Mulya