PERSIAPAN MENGAMEN : Pengamen saat melakukan persiapan sebelum mengamen dengan membawa ondel-ondel di kawasan Kelurahan Beji, Kecamatan Beji. FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOKRADARDEPOK.COM, DEPOK - Pemerintah Kota Depok, mengeluarkan surat edaran mengenai pelarangan terhadap pengamen ondel-ondel. Pasalnya, ondel-ondel yang digunakan untuk mengais uang, biasanya dilakukan oleh anak dibawah umur. Sehingga Pemerintah Kota Depok melihat ada segi pelanggaran dalam hal mempekerjakan anak.
“Dasarnya, kami tidak boleh mempekerjakan anak dibawah umur, kalau yang kerja (ngamen) usia dewasa, terkoordinir, terstruktur dengan baik tentu bisa saja menyelesaikan persoalan. Jadi menurut kami disini ada pelanggaran mengenai kekerasan terhadap anak dibawah umur,” kata Walikota Depok Mohammad Idris.
Kemudian, ondel-ondel yang berkeliaran di jalan raya juga cukup mengganggu kelancaran lalu lintas. Selain juga, ada desakan dari budayawan bahwa itu adalah simbol budaya namun malahan menjadi objek mencari nafkah dengan cara mengamen.
“Ini inspirasi dari budayawan juga. Ondel-ondel simbol budaya, malah jadi untuk meminta-minta. Kalau memang, konteksnya budaya oke kami selesaikan,” bebernya.
Disisi lain, pihaknya juga sempat mengetahui mengenai suatu tempat yang khusus mempekerjakan anak-anak untuk mengamen ondel-ondel. Kebanyakan, mereka adalah warga luar Kota Depok.
“Jadi, ternyata ini bagian dari oknum dalam memberdayakan warga luar (Depok). Kami juga temukan, di satu lokasi menampung yang menampung mereka. Akhirnya kami berikan teguran dan menyuruh bubar,” tegasnya.
Oleh sebab itu, pihaknya mengaku mengeluarkan edaran pelarangan mengamen. “Masalahnya, kalau mereka terstruktur seperti itu dengan simbol budaya sepertinya tidak enak dilihat,” ujar Idris.
Selanjutnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok, N Lienda Ratnanurdanny mengatakan, iimbauan Walikota Depok merupakan upaya untuk mewujudkan Kota Layak Anak. Jangan sampai anak-anak menjadi objek eksploitasi dengan cara dipekerjakan.
Apabila, ondel-ondel dipertontonkan di lokasi taman kota itu merupakan inspirasi yang baik dan didukung karena bagian dari hiburan bagi masyarakat. Namun, lain halnya dengan mengamen di jalan yang diakuinya mengganggu ketertiban umum.
“Kami selalu mengawasi, kalau kedapatan mengamen maka akan diberikan tindakan persuasif terutama pemahaman soal UU perlindungan anak,” pungkasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelarangan pengamen ondel-ondel dibakukan dalam surat edaran bernomor 463 - 408 DPAPMK yang disebar ke seluruh Kecamatan di Kota Depok. Tertanda tangan, Walikota Depok Mohammad Idris. (rd)Jurnalis : Rubiakto (IG : @rubiakto)Editor : Pebri Mulya