MASIH DIKELUHKAN : Pengendara melintas diantara pembatas jalan di kawasan Jalan Margonda Raya, kemarin. Adanya pembatas jalan tersebut sampai saat ini masih dikeluhkan oleh pengguna jalan. FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOKRADARDEPOK.COM, DEPOK - Keberadaan separator pembatas jalur cepat dan Jalur lambat di Jalan Raya Margonda Raya disoal warga. Pasalnya, keberadaan separator malah mengganggu lalu lintas.
Menurut salah satu pengguna ajalan asal Kecamatan Pancoranmas, Jasmin, separator pembatas jalan antara jalur lambat dan jalur cepat sangat mengganggu khusunya bagi para pengendara motor.
Dia mengatakan selama ini pengendara motor selalu disalahkan jika masuk jalur cepat, namun jalur lambat tidak steril dari angkutan perkotaan dan parkir liar. “Kita ditilang kalau lewat jalur cepat, tapi kalau lewat jalur lambat malah tidak bisa lewat,” kata Jasmin kepada Radar Depok, Jumat (13/4).
Lain halnya dengan Zidan Febri yang kemarin melintas di Jalan Margonda Raya. Dia mengatakan sebaiknya separator tetap digunakan pasalnya itu merupakan batas antara jalur cepat dan lambat. Hanya saja menurutnya semua pengendara harus mematuhi rambu yang terpasang di sepanjang jalan Margonda Raya.
“Tetap dipasang. Motor harus lewat jalur lambat. Mobil Pribadi harus lewat jalur cepat, kecuali menepi, angkot di jalur lambat harus berada di posisi paling kiri, agar tidak mengganggu pengendara lain, kalau semua bisa diatur, jalan margonda nggak bakal semrawut,” kata Zidan.
Namun demikian, Kasat lantas Polresta Depok, Kompol Sutomo mengatakan pihaknya setiap pagi selalu melakukan pengaturan lalu lintas, pihaknya juga masih mengacu pada aturan yang ada, motor tidak boleh melintas di jalur cepat.
“Terkait pembongkaran separator harus ada kajian yang matang, jangan sampai kebijakan yang diambil malah menimbulkan masalah baru,” kata Kompol Sutomo. (rd)Jurnalis : Rubiakto (IG : @rubiakto)Editor : Pebri Mulya