metropolis

Bandar Sabu di Depok Divonis Ringan

Sabtu, 21 September 2019 | 09:43 WIB
SIDANG: Majelis Hakim saat melaksanakan sidang tuntutan kepada Bandar Sabu di ruang sidang empat PN Depok. FOTO : RUBIAKTO/RADARDEPOK RADARDEPOK.COM, DEPOK-Dua bandar besar sabu di Kota Depok, Zaki Fiqrillah dan Muhamad Yusuf divonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (19/9). Sebelumnya, Zaki Fiqrillah dan Muhamad Yusuf dituntut JPU Adhi Prasetya Handono selama 18 tahun penjara dan seumur hidup. Dalam amar putusan yang diketuai Nanang Herjunanto dengan anggota Eko Julianto dan Sri Rejeki Marsinta terhadap kedua terdakwa, menyatakan masing-masing terdakwa yakni Zaki Fiqrillah dan Muhamad Yusuf telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, melawan hukum menjual narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zaki Fiqrillah selama 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila tak dibayar maka digantikan hukuman penjara selama 6 bulan. Memerintahkan barang bukti berupa 10 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat brutto 10.481 gram dikembalikan kepada JPU, untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Muhamad Yusuf,” kata Nanang di ruang sidang empat PN Depok. Selain itu pihaknya menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhamad Yusuf selama 19 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar apabila tak dibayar maka digantikan hukuman penjara selama 6 bulan. “Memerintahkan barang bukti 10 bungkus dengan berat brutto 10.481 gram dari perkara Zaki Faqrillah dan 10 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat brutto 10.561 gram dirampas untuk dimusnahkan,” sambung Nanang di PN Depok. Seperti diketahui kejadian tersebut bermula pada Jumat 22 Maret 2019 sekitar pukul 16:00 WIB, terdakwa ditelepon seseorang bernama Tengku Umar alias Yan (daftar pencarian orang), untuk mengambil narkotika jenis sabu di Jatiwaringin. Kemudian terdakwa berangkat ke Jatiwaringin menggunakan sepeda motor merk Suzuki Skywave bernopol B 6445 EIO. Sesampainya di pom bensin Jatiwaringin terdakwa dihubungi melalui telepon oleh seseorang yang tak dikenal, dan menyuruh terdakwa ke Jatiwarna, Bekasi. Sesampainya di situ terdakwa dihubungi kembali melalui telepon oleh seorang yang tak dikenal dan selanjutnya mengarahkan untuk mengikuti jalan sampai bertemu sebuah masjid yang disebelahnya ada gang dan menunggu di sana. Tak berselang lama datang seseorang yang tak dikenal oleh terdakwa dan menyerahkan satu buah tas warna hitam yang di dalamnya berisi dua karung. Kemudian barang tersebut ditaruh di jok motor dan diikat oleh terdakwa lalu menuju kembali ke warung kelontong Jalan Baru Plenongan RT1/19 Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat. Setelah terdakwa sampai di warung kelontong langsung menghubungi Tengku Umar alias Yan untuk mengatakan barang sudah di warung, lalu Tengku Umar alias Yan bilang ‘tunggu saja, besok ada yang ambil’. Sewaktu terdakwa membuka satu buah tas warna hitam tersebut di dalamnya berisi dua karung, yakni satu karung berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 10 bungkus dengan berat brutto 10.481 gram, dan satu karung berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 10 bungkus dengan berat brutto 10.516 gram. Selanjutnya barang tersebut kembali dimasukan ke dalam tas warna hitam dan digantung di dinding belakang warung dekat kamar mandi. (rd)   Jurnalis : Rubiakto Editor : Pebri Mulya

Tags

Terkini