metropolis

Depok Bawa Pulang Penghargaan APCAT

Jumat, 27 September 2019 | 06:57 WIB
PRESTASI : Walikota Depok Mohammad Idris bersama kepala daerah lainnya mendapatkan penghargaan APCAT, di Balaikota Bogor, Rabu (26/9). FOTO : PEMKOT DEPOK FOR RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK - Usaha Kota Depok sering menggalakan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), membuahkan hasil. Rabu (25/9), Pemerintah Kota (Pemkot) meraih penghargaan dari Aliansi Kota Asia Pasifik. Bertempat di Balaikota Bogor, Walikota Depok Mohammad Idris langsung mengambil penghargaan Asia Pacific Cities Alliance for Tobacco Control and NCDs Prevention (APCAT). “Alhamdulillah, Depok mendapatkan penghargaan APCAT se-Asia Pasific 2019, atas kepedulian terhadap penggunaan atau pemakaian rokok,” kata Walikota Depok, Mohammad Idris kepada Radar Depok, Kamis (26/9). Penghargaan APCAT, kata orang nomor satu di Kota Depok ini, merupakan amanat dari World Health Organization (WHO), yang diberikan kepada kota-kota di Asia Pasific. Tentunya sudah menyepakati area bebas rokok. Ada beberapa negara yang juga mendapatkan penghargaan seperti Filipina, India, Dakha, dan Vietnam. Menurutnya, penghargaan APCAT yang diraih Depok diberikan bukannya tanpa sebab. Pemkot telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang memiliki tujuh kawasan bebas asap rokok di Depok. Selain itu, lanjut walikota, Kota Depok juga sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) KTR. Tugas mereka adalah melakukan pengawasan di tujuh kawasan bebas asap rokok. “Satgas KTR sudah dibentuk, mereka akan melakukan pemantauan dan sosialisasi mengenai penerapan KTR,” terangnya. Idris pun berpesan ke warga Depok untuk mulai menyadari bahaya rokok bagi kesehatan. Selain itu, masyarakat diminta mematuhi aturan dan mendukung salah satu program di Depok yaitu Smart Healthy City. Sementara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Novarita mengatakan, penghargaan ini nantinya sebagai acuan pemerintah kedepannya lebih menggalakan kembali Perda KTR. Mengingat, sejauh ini kesadaran warga Depok terhadap KTR masih rendah. Masih banyak warga yang merokok di tempat umum. "Dari data tersebut, bisa diukur sejauh mana keberhasilan Pemerintah Kota Depok dalam menegakkan Perda KTR," terangnya. Dia menambahkan, Pemkot Depok ke depan akan menargetkan pencapaian kepatuhan 80 persen terhadap PKTR. Pemerintah akan menggandeng Organisasi Perangkat Daerah untuk menindak pelanggar perda. Dalam Pasal 17 hingga Pasal 23 Perda 3/2014 dijelaskan lokasi-lokasi yang merupakan Kawasan Tanpa Rokok, di antaranya tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain dan/atau tempat berkumpul anak, angkutan umum, lingkungan tempat proses belajar mengajar, dan sarana kesehatan. "Defisinisi tempat umum di sana melingkupi pasar modern, pasar tradisional, pertokoan, tempat wisata, tempat hiburan, hotel, restoran, halte, gedung kesenian, bioskop, terminal, stasiun dan sarana olahraga," tutur Novarita. (rd)   Jurnalis : Fahmi Akbar (IG : akbar.fahmi.71) Editor : Pebri Mulya

Tags

Terkini